Suami Istri Terpisah dari Bayi yang Baru Dilahirkan, Dibawa Saudara hingga Harus Tebus Rp 25 Juta
Nasib malang menimpa pasangan suami istri di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang terpisah dengan bayinya.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Nasib malang menimpa pasangan suami istri di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang terpisah dengan bayinya.
Mereka adalah Pipin Patrudin (38) dan Unung Siti Zaenab (44), warga Kampung Rawapeneng, Desa Linggamulya, Kecamatan Leuwisari.
Keduanya terancam kehilangan anak keempat mereka yang lahir sebulan lalu.
Baca juga: Sakit Hati Hendak Diceraikan, Suami di Malaka NTT Nekat Aniaya Istri dengan Sajam
Untuk bisa membawa buah hatinya, pasangan suami istri itu diharuskan membayar Rp 25 juta.
Dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunJabar.id, pasangan suami istri itu terjebak perjanjian yang tidak disadarinya.
Hal itu berawal saat Unung melahirkan seorang diri di rumah lantaran tidak sempat pergi ke bidan atau dukun bersalin pada 18 Januari 2022.
"Sekitar pukul 02.00, saya merasakan mulas-mulas. Suami saya sudah bersiap-siap membawa ke paraji," kata Unung, Rabu (16/2/2022) malam, dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Pengusaha Kerupuk Kena Tipu, Beli Minyak Goreng 25 Jeriken Malah Dikirim Isi Air Kuah Soto
Unung yang terlanjut melahirkan dekat pintu rumah akhirnya tinggal di rumah sambil berusaha memangku bayinya yang masih belum putus tali ari-arinya.
Pipin pun pergi menemui dukun beranak atau paraji untuk mengabarkan istrinya melahirkan.
Sesampainya paraji di rumah, Unung masih berada di lokasi melahirkan dan paraji memutus tali ari-ari.
"Sejak saat itulah saya tidak melihat lagi bayi saya ke mana, terlebih kondisi saya sendiri masih lemah dan syok," ujar Unung.
Baca juga: Suami Aniaya Istri hingga Tewas gegara Mulut Bau Miras, Pelaku Kabur ke Rumah Orangtua Lalu Ngaku
Keesokan harinya, Unung tidak melihat bayinya dan Pipin menyebut bayi itu dibawa oleh kerabat sang suami, Nenah.
Saat itu sang bayi bahkan belum diberi nama.
Nenah menyebut, bayi itu dibawa sementara oleh pasangan A dan D sebagai pemancing agar bisa memiliki anak.
Unung pun setuju atas dasar rasa simpati hingga menandatangani surat perjanjian bermaterai.
Namun, Unung tidak membaca isi surat tersebut yang membuat kini masalah menjadi rumit.
Baca juga: Bu Guru SD di Bandung Tewas Dibunuh Mantan Suami di Sekolah Tempat Korban Mengajar
Unung dan sang suami tak bisa mengambil bayinya dan jadi berseteru dengan pihak Nenah.
Ia sampai melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya.
Diberitakan TribunJabar.id, belakangan diketahui surat yang ditandatangani Unung berisi pengalihan hak asuh anak kepada A dan D.
"Mereka bilang bayi boleh diambil asalkan membayar ganti rugi perawatan selama ini sebesar Rp 25,3 juta," kata Unung.
Kini, KPAID tengah membantu Unung dan Pipin untuk mendapatkan anaknya kembali.
"Kami telah menerima laporan dari pasangan suami istri, Bu Unung dan Pak Pipin."
"Mereka datang ke kantor kami dan menceritakan semuanya," ujar Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto.
Pihak KPAID sudah berusaha melakukan mediasi, namun pasangan A dan D tetap meminta ganti rugi.
"Pihak keluarga A dan D sempat menolak memberikan begitu saja bayi yang dilahirkan Bu Unung."
"Tetap harus ada biaya ganti rugi perawatan Rp 25 juta," ungkap Ato.
(TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila) (TribunJabar.id/Firman Suryaman, Widia Lestari)