Berita Kendari

Diiming-imingi Uang Rp3 Juta, Eks Narapidana Narkoba Lapas Kelas II A Kendari Kembali Edarkan Sabu

Seorang narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, bernama Buyamin (36) ditangkap polisi.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Seorang eks narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari, bernama Buyamin (36) ditangkap polisi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang eks narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Kendari, bernama Buyamin (36) ditangkap polisi.

Buyamin ditangkap polisi lantaran diduga kembali mengedarkan sabu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) saat masih menjalani bebas bersyarat.

Kepala Satuan Reserse dan Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Kendari, IPTU Astaman Rifaldy Saputra mengatakan tersangka Buyamin adalah eks narapidana kasus narkoba di Kolaka Utara (Kolut) pada 2019.

"Tersangka masih memiliki masa penjara selama satu tahun, namun berstatus bebas bersyarat," katanya di Mapolresta Kendari, pada Kamis (17/2/2022).

Aparat Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penangkapan terhadap Buyamin pada Selasa (15/2/2022) lalu.

Baca juga: 2 Remaja di Kota Baubau Sulawesi Tenggara Diamankan Polisi, Diduga Jadi Pengedar Narkoba

IPTU Astaman Rifaldy menjelaskan, penangkapan bermula saat aparat kepolisian mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba.

Tim Narko 10, Satresnarkoba Polresta Kendari pun bergerak melakukan penangkapan di Jl Ratna Sari Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sultra.

Kasat Narkoba Polresta Kendari ini mengatakan polisi lantas melakukan penggeledahan badan, rumah, dan tempat tersembunyi lain.

"Kami menemukan barang bukti berupa 33 paket diduga sabu seberat 60,38 gram dan satu alas isap yang masih berisi 1,87 gram sabu," bebernya.

IPTU Astaman mengatakan, Buyamin disuplai dari mantan narapidana bernama Elo sebanyak 50 gram sabu dibagi dalam 33 paket.

Baca juga: Anggota Polres Wakatobi Terancam Dipecat dari Polri, Gegara Diduga Jadi Sindikat Pengedar Narkoba

Buyamin dijanjikan imbalan Rp3 juta apabila berhasil mengedarkan sabu tersebut ke Kabupeten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Elo merupakan mantan narapidana, baru dua minggu bebas murni, mereka berkenalan di dalam Lapas Kelas II A Kendar," katanya.

Untuk itu, Buyamin harus kembali mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 1999.

Buyamin, kata IPTU Astaman, terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup.

"Dia harus menjalani dulu vonis pidana murninya kembali selama satu tahun, kemudian ditambahkan dengan pidananya yang baru," tandasnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved