Berita Baubau
2 Remaja di Kota Baubau Sulawesi Tenggara Diamankan Polisi, Diduga Jadi Pengedar Narkoba
Kepolisan Resor (Polres) Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua remaja terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Penulis: La Ode Muh Abiddin | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU - Kepolisan Resor (Polres) Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu.
Diketahui kedua remaja terduga pelaku pengedar narkoba tersebut yakni MR (17) dan LA (19).
MR diamankan di BTN Bukit Sari, Kelurahan Kadolo Katapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau pada pukul 16.00 Wita, Minggu (6/2/2022).
Wakapolres Baubau, Kompol Bahtiar, mengatakan, penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Baubau mendapat informasi masyarakat.
Informasi tersebut menyebutkan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Kilo Lima BTN Bukit Sari, Kelurahan Kadolo Katapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Anggota Polres Wakatobi Terancam Dipecat dari Polri, Gegara Diduga Jadi Sindikat Pengedar Narkoba
"Anggota Opsnal melakukan patroli pengintaian terhadap pelaku MR, setelah ditemukan langsung dilakukan pemeriksaan dan penangkapan," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (15/2/2022).
Lanjut, kata Kompol Bahtiar, saat diinterogasi pelaku mengakui tidak bekerja sendiri. Namun berdua bersama temannya yakni LA.
"Saat dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku ditemukan barang bukti sebanyak 45 saset yang diduga narkotika jenis sabu," jelasnya.
Wakapolres Baubau, mengatakan, setelah dilakukan pengembangan keberadaan pelaku kedua, LA berhasil ditangkap di Jalan Poros Baubau menuju Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 45 paket kristal bening yang di diduga narkotika jenis sabu seberat 41,46 gram bersama pembungkusnya.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Anggota Polres Wakatobi Bersama Wanita dan 5 Jaringan Narkoba di Kendari
Kemudian, satu kantong plastik warna hitam, satu handphone Oppo warna merah, satu handphone Redmi warna biru, dan satu lembar celana warna biru.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Polres Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Karena hal tersebut, keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di mana kedua terduga pelaku pengedar narkoba di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara ini dijatuhi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
(TribunnewsSultra.com/Harjum Ntry)