Ibu Korban Pencabulan Guru Ngaji di Subang Baru Tahu Anaknya Dicabuli dari Korban Lain
Icah, ibu salah satu korban pencabulan guru ngaji di Subang, Jawa Barat, menyebut anaknya tidak pernah bercerita tentang tindakan bejat yang dilakukan
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Icah, ibu salah satu korban pencabulan guru ngaji di Subang, Jawa Barat, menyebut anaknya tidak pernah bercerita tentang tindakan bejat yang dilakukan si guru.
Icah malah tahu bahwa anaknya juga menjadi korban pencabulan karena korban lain yang berani melapor ke orangtuanya.
Guru bejat tersebut adalah Asnawi alias AS (34) yang nekat mencabuli enam murid mengajinya.
"Anak-anak bilang dilecehkan guru ngaji. (Anak saya) enggak (cerita)," ungkap Icah, dikutip TribunnewsSultra.com dari YouTube tvOneNews.
Baca juga: Guru Ngaji di Subang Nekat Cabuli 6 Murid di Hadapan Korban Lain, Terbongkar Berkat Laporan 2 Bocah
Sementara itu, Ketua RW, Etang, menyebut bahwa AS baru mengajar di sana dalam beberapa bulan.
"Sebagai guru ngaji. Di musala paling sekitar 6 bulan," ungkap Etang.
Diketahui, pelaku yang menyandang status sebagai tersangka sudah diringkus sejak Jumat (11/2/2022).
Korban juga telah melalui proses visum dan semuanya mengalami trauma.
Baca juga: Guru Ngaji di Subang Cabuli 6 Murid Berkali-kali di Tempat Ibadah, Motif demi Kepuasan Batin
Diketahui, tiap korban mendapat perlakuan cabul dari pelaku 3 hingga 4 kali.
Diberitakan TribunnewsSultra.com dari YouTube tvOneNews, kejadian ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Subang AKP Yusman.
Yusman menyebut aksi rudapaksa itu terjadi dalam rentang waktu sebulan.
Lokasi kejadian pun di tempat yang biasa dipakai untuk beribadah.
"Kejadiannya dimulai bulan Januari 2022 sampai 9 Febuari 2022 sekitar jam 20.00 WIB, bertempat di tempat pengajian tersangka," ungkap Yusman.
Baca juga: Modus Ajarkan Materi Mandi Besar, Guru Ngaji di Subang Cabuli 6 Murid Perempuan secara Bergilir
"Korban pada saat itu melaporkan ada 6 orang, semua melaporkan," sambungnya.
Aksi asusila itu berawal dari pelaku yang memanggil satu korban yang kemudian juga terjadi pada korban lainnya.
"Bentuk pelecehannya pada waktu itu tersangka memanggil salah satu korban untuk diajak bicara dan dipegang-pegang, dilanjutkan selama tiga kali," papar Yusman.
"Motif pelaku kepuasan batin," imbuhnya.
Modus pencabulan yang dilakukan pelaku sama terhadap para muridnya.
"Modusnya dilakukan sama seperti itu, semuanya enam-enamnya," ujar Yusman.
Baca juga: Pamit Beli Rokok, Pria di Riau Bawa Kabur Motor dan Anak Gadis Temannya: Kerap Cabuli Korban
Mirisnya lagi, aksi tak pantas itu juga saling disaksikan para korban.
"Itu pada hari yang sama, dan korban saling menyaksikan," kata Yusman.
Tempat mengaji AS ternyata juga punya beberapa murid laki-laki.
"Jumlah santrinya secara keseluruhan 11 santri, empat laki-laki, tujuh perempuan," jelas Yusman.
Kini pelaku menyandang status sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Polres Subang.
Dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, aksi cabul AS terungkap setelah ada dua korban yang bercerita pada orangtuanya.
Kemudian, orangtua korban melapor ke polisi.
Dari dua laporan itu, Satreskrim Polres Subang langsung mengecek lokasi kejadian dan meminta keterangan dari para saksi dan korban.
Kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta instansi lainnya.
"Pelakunya sudah kita amankan, korbannya baru 6 orang, perkaranya masih kami dalami untuk ada atau tidaknya kemungkinan korban lainnya," ujar Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni.
Sumarni menyebut, pelaku melakukan aksinya dengan alasan belajar bab nifas atau haid.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Tersangka pun dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan tersangka berulang terhadap korban.
(TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/Agie Permadi)