Guru Ngaji di Subang Nekat Cabuli 6 Murid di Hadapan Korban Lain, Terbongkar Berkat Laporan 2 Bocah
Tindakan asusila oleh guru ngaji terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Guru bejat tersebut adalah AS (34) yang nekat mencabuli enam murid mengaji.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tindakan asusila oleh guru ngaji terjadi di Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Guru bejat tersebut adalah Asnawi alias AS (34) yang nekat mencabuli enam murid mengajinya.
Aksi rudapaksa AS terbongkar berkat keberanian dua korban yang melapor kepada orangtuanya.
Diketahui, tiap korban mendapat perlakuan cabul dari pelaku 3 hingga 4 kali.
Baca juga: Guru Ngaji di Subang Cabuli 6 Murid Berkali-kali di Tempat Ibadah, Motif demi Kepuasan Batin
Diberitakan TribunnewsSultra.com dari YouTube tvOneNews, kejadian ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Subang AKP Yusman.
Yusman menyebut aksi rudapaksa itu terjadi dalam rentang waktu sebulan.

Lokasi kejadian pun di tempat yang biasa dipakai untuk beribadah.
"Kejadiannya dimulai bulan Januari 2022 sampai 9 Febuari 2022 sekitar jam 20.00 WIB, bertempat di tempat pengajian tersangka," ungkap Yusman.
"Korban pada saat itu melaporkan ada 6 orang, semua melaporkan," sambungnya.
Baca juga: Modus Ajarkan Materi Mandi Besar, Guru Ngaji di Subang Cabuli 6 Murid Perempuan secara Bergilir
Aksi asusila itu berawal dari pelaku yang memanggil satu korban yang kemudian juga terjadi pada korban lainnya.
"Bentuk pelecehannya pada waktu itu tersangka memanggil salah satu korban untuk diajak bicara dan dipegang-pegang, dilanjutkan selama tiga kali," papar Yusman.
"Motif pelaku kepuasan batin," imbuhnya.
Modus pencabulan yang dilakukan pelaku sama terhadap para muridnya.
"Modusnya dilakukan sama seperti itu, semuanya enam-enamnya," ujar Yusman.
Mirisnya lagi, aksi tak pantas itu juga saling disaksikan para korban.
Baca juga: Pamit Beli Rokok, Pria di Riau Bawa Kabur Motor dan Anak Gadis Temannya: Kerap Cabuli Korban
"Itu pada hari yang sama, dan korban saling menyaksikan," kata Yusman.
Tempat mengaji AS ternyata juga punya beberapa murid laki-laki.
"Jumlah santrinya secara keseluruhan 11 santri, empat laki-laki, tujuh perempuan," jelas Yusman.
Kini pelaku menyandang status sebagai tersangka dan mendekam di tahanan Polres Subang.
Dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, aksi cabul AS terungkap setelah ada dua korban yang bercerita pada orangtuanya.
Kemudian, orangtua korban melapor ke polisi.
Dari dua laporan itu, Satreskrim Polres Subang langsung mengecek lokasi kejadian dan meminta keterangan dari para saksi dan korban.
Baca juga: Hendak Menikah, Gadis Ini Baru Ketahuan Hamil 7 Bulan, Ternyata Dicabuli Ayah dan Kakek
Kemudian melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta instansi lainnya.
"Pelakunya sudah kita amankan, korbannya baru 6 orang, perkaranya masih kami dalami untuk ada atau tidaknya kemungkinan korban lainnya," ujar Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni.
Sumarni menyebut, pelaku melakukan aksinya dengan alasan belajar bab nifas atau haid.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Tersangka pun dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan tersangka berulang terhadap korban.
(TribunnewsSultra.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com/Agie Permadi)