Kabar Artis
Bantahan Indra Kenz Soal Penipuan Afiliator Binomo, Beda dengan Hasil Penyelidikan Bareskrim Polri
Bantahan Indra Kenz soal dugaan penipuan afiliator Binomo, berbeda dengan hasil penyelidikan Bareskrim Polri.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bantahan Indra Kenz soal dugaan penipuan Afiliator Binomo, berbeda dengan hasil penyelidikan Bareskrim Polri.
Indra Kesuma alias Indra Kenz segera diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Crezi Rich asal Medan itu bakal dimintai keterangan kerena telah menjadi Afiliator Binomo yang belakangan diduga telah merugikan banyak orang.
Tidak tangung-tanggung, Bareskrim Polri membeberkan bahwa kerugian korban untuk sementara waktu, telah mencapai miliaran rupiah.
Dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, hasil penyelidikan sementara, polisi memperkirakan kerugian dari 8 korban yang merupakan pelapor mencapai Rp3,8 miliar.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, hasil pemeriksaan sementara kepada 8 korban mengaku bahwa aplikasi atau webside Binomo menjanjikan keuntungan 80 hingga 85 persen dari nilai atau dana buka perdagangan yang dipilih korban.
Baca juga: Pernah Mangkir dari Panggilan Polisi, Indra Kenz Segera Diperiksa Bareskrim, Kasus Trading Binomo
Dalam perjalanannya, Indra Kenz dan kawan-kawan afiliator ikut mempromosikan aplikasi Binomo dengan menawarkan sejumlah keuntungan.
Para afiliator juga disebutkan mengklaim aplikasi Binomo legal di Indonesia melalui media sosialnya.
Bahkan, para terlapor mengajarkan strategi trading dan terus memamerkan profit mereka saat menggunakan aplikasi binary options ini.
“Dan terus memamerkan hasil profitnya, lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” ucap Whisnu.
Meski demikian, penjelasan Bareskrim Polri berbeda dengan bantahan Indra Kenz yang segera diperiksa karena dugaan penyebaran informasi hoaks, penipuan, dan pencucian uang yang dilakukan dengan modus trading Binomo.
Indra Kenz dalam keterangannya mengatakan bahwa pernah mengatakan bahwa trading memiliki resiko.
"Dari awal gua mengedukasi trading, gua nga pernah bilang bahwa trading, trading, cepat kaya," ujarnya lewat video di kanal YouTuber Indra Kesuma yang diunggah pada 26 Januari 2022.
"Bahkan gua pernah bilang bahwa trading punya resiko. Jadi belajar dulu, pakai akun demo dulu," sambunya.
"Gua nga pernah nyuruh kalian ikut trading dari 100 ribu menjadi satu miliar," tambahnya.
Indra Kenz meminta para korban trading Binomo untuk melihat secara utuh kalimat yang disampaikan.
Baca juga: Binomo Adalah Judi, Nasib Indra Kenz Dalam Jeratan Penyebaran Hoax, Penipuan & Pencucian Uang
"Buat kalian, lu perhatikan dulu kalimat kami, jangan sepenggal kalimat kami lu jadikan senjata untuk nyerang kami," ucapnya.
Menurut Indra Kenz, masyarakat Indonesia terlalu menyukai drama yang membuat heboh.
"Indonesia memang kadang-kadang suka drama, kalau nga drama nga heboh. Jadi banyak sekali isu yang beredar di luar sana, afiliatorlah, penipulah, ilegal, ditangkap, dipenjara," ucapnya lagi.
Idra Kenz membantah apabila disebut sebagai penipu. Menurutnya, telah membuat konten-konten yang mengedukasi masyarakat yang melakukan trading di Binomo.
"Kalau memang dari awal ini adalah hal-hal yang sangat berbahaya, dari awal aku udah nga di sini, kalian harus ikuti dulu perjalanan indra kenz dari awal," ujarnya.
Baca juga: Baru Diceraikan Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny Sudah Berani Sekamar dengan Lelaki Lain di Turki
"Ok kenapa gua menjalankan afiliasi binary options, sebenarnya gua bukan bagian dari mereka. Gua bahkan nga kenal siapa yang punya binomo," akunya.
"Kalau kalian video-video gua yang lama, kalian bakal melihat fakta bahwa gua ini membuat konten edukasi tentang binary options. Mulai dari suskaiber gua 5 ribu, kemudian 10, akhirnya itu berkembang, ya udah," lanjutnya.
Meski demikian tidak membantah bahwa memiliki link afiliator trading Binomo dan mendapat keuntungan. Namun, menurutnya, hal itu wajar.
"Memang gua punya link afiliasi, dan itu adalah hal yang sangat wajar untuk marketing di zaman sekarang, itu wajar," tuturnya.
Indra Kenz merasa heran karena yang terus-terusan diserang adalah para afiliator binary options. Sedangkan afiliator Shopie dan Kripto tidak pernah dipermasalahkan.
Baca juga: BENARKAH Natasha Wilona Mualaf Demi Verrell Bramasta? Sang Artis Sampaikan Hal Ini soal Pindah Agama
"Kenapa, herannya, selalu afiliasi binary options yang diperdebatkan dan diributkan. Afiliasi Shopie nga pernah, afiliasi Kripto nga pernah," ujarnya setengah bertanya.
"Bicara ilegal, Byner (selaku binary options) nomor satu di dunia juga ilegal. Ini soal regulasi guys,"
"Kadang-kadang ada perusahaan yang mau masuk di suatu negara, mereka itu ada yang namanya... layak atau tidak,"
"Ada lembaga, seperti OJK atau Bapetti yang mengatur ini semua. Ini sudah pernah aku jelaskan di bulan april 2020 soal afiliasi," tambahnya lagi.
Indra Kenz meminta para pihak yang menuding dirinya telah melakukan penipuan untuk membuktikan dengan data, bukan menggiring opini.
Baca juga: Wacana Penghapusan Tenaga Honorer, Forum Guru Honorer Konawe Khawatirkan Lulusan Baru
"Soalnya gini, gua bingung ketika ada orang, owner, nga tahu dia siapa, mau artis atau apa, dia ngomong dia tahu banyak hal. 30 persen, kita dapat duit dari orang yang los. buktinya mana?"
"Padahal kalian bisa bikin sendiri, netizen yang budiman, mau akun binomo, kalian bisa bikin sendiri. Langsung saja belajar di akun demo, nga perlu pakai uang deh," imbuhnya.
Ancaman Pidana
Nama Indra Kenz menjadi sorotan karena dilaporkan terbat kasus dugaan penyebaran hoaks, penipuan, dan pencucian uang bermodus tranding Binomo.
Ia terjerat pelaporan tersebut karena telah menjadi afiliator yang aktif mengkampanyekan agar masyarakat ikut mengerjakan trading Binomo.
Bukan itu saja, Indra Kenz juga dianggap aktif memamerkan barang mewah di media sosial sehingga membuat masyarakat tergiur dengan trading Binomo.
Akibatnya, Bareskrim Polri telah menjerat para diduga pelaku dalam kasus tersebut dengan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Juga Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Dikutip TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com, kepolisian menyebut kasus yang menyeret Indra Kenz dkk adalah dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong dan atau penipuan dan atau tindak pidana pencucian uang.
Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
Baca juga: Lowongan Kerja Toko Galaxi Listrik Kendari Buka Loker Sales Advisor, Kualifikasi, Persyaratan Berkas
"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh yang diduga dilakukan terlapor IK (Indra Kenz) dan kawan-kawan," terangnya, Kamis (10/2/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Segera Diperiksa
Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan Indra Kenz selaku terlapor dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks, penipuan, dan pencucian uang trading Binomo.
Pemeriksaan dimulai pada pekan depan dengan pengambilan keterangan saksi ahli terlebih dahulu.
Barulah setelah itu pemeriksaan dilakukan kepada Indra Kenz dan kawan-kawan yang juga merupakan afiliator Binomo.
Baca juga: Women20 Presidensi Indonesia Fokus Perjuangkan Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, nama Indra Kenz disebut untuk diperiksa penyidik karena merupakan afiliator yang dilaporkan oleh korban trading Binomo.
"Pasti kami akan periksa," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
"Mungkin minggu depan. Tapi kami akan periksa saksi ahli dulu," ucapnya.
Indra Kenz sedinya bukan pertama kali saja dipanggil untuk diperiksa polisi terkait dugaan penipuan trading Binomo.
Melansir TribunMedan.com, Indra Kenz dilaporkan oleh seorang pria berinisial RA pada sekitar tahun 2020 lalu.
Baca juga: Tanggapan Pengamat Sosial Soal 2 Kepala OPD di Sultra Bertikai Berujung Dugaan Pemukulan di HPN 2022
Laporan itu telah dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi John Charles Edison Nababan.
John mengatakan, telah memanggil Indra Kenz sebanyak dua kali namun tak kunjung hadir.
Kini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut masih mendalami kasus tersebut.
"Masih dalam penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti tetapi yang bersangkutan tidak hadir saat dimintai klarifikasi," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, John Charles Edison Nababan, Jumat (11/2/2022) malam.
John menambahkan, laporan terkait aplikasi Binomo dan Indra Kenz, juga menyeret sejumlah influenser lainya, tetap di tindak lanjuti.
"Kita tindaklanjuti penyelidikannya dan apabila ada kita temukan penyimpangan atau pelanggaran akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)