Kabar Artis
Pernah Mangkir dari Panggilan Polisi, Indra Kenz Segera Diperiksa Bareskrim, Kasus Trading Binomo
Crazy Rich Medan, Indra Kenz ternyata pernah mangkir dari panggilan polisi, kini segera diperiksa Barskri Polri terkait kasus trading Binomo.
"Masih dalam penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti tetapi yang bersangkutan tidak hadir saat dimintai klarifikasi," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut, John Charles Edison Nababan, Jumat (11/2/2022) malam.
John menambahkan, laporan terkait aplikasi Binomo dan Indra Kenz, juga menyeret sejumlah influenser lainya, tetap di tindak lanjuti.
"Kita tindaklanjuti penyelidikannya dan apabila ada kita temukan penyimpangan atau pelanggaran akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Menurut catatan Polda Sumut, pelapor RA yang merasa tertipu juga melaporkan aplikasi Bondol Trader, Astro Crypto Chanel, Ergia trader, Fakar Suhartama, Trader Gokil om Jindul.
RA merasa telah ditipu setelah menginvestasikan duitnya pada aplikasi yang kerap dikampanyekan oleh para enfluenser tersebut.
Baca juga: Diskon Buku hingga 25 Persen di Gramedia Kendari, Promo Mushaf, Smart Sajadah dan Tas Ransel
Kerugian Korban
Kasus penipuan permodus trading Binomo ini terungkap setelah beberapa korban penipuan buka suara karena telah merugi hingga miliaran rupiah.
Melansir Kompas.com, kerugian sementara dari delapan korban yang diperiksa polisi telah mencapai Rp3,8 miliar.
Dalam penjelasan laporan polisi, Binomo pernah menjanjikan keuntungan 80-85 persen kepada korban dari nilai yang digunakan untuk tranding.
Lalu, akun media sosial Indra Kenz dan kawan-kawan juga ikut mempromosikan aplikasi Binomo dengan menawarkan sejumlah keuntungan.
Para afiliator itu juga disebutkan mengklaim aplikasi Binomo legal di Indonesia melalui media sosialnya.
Baca juga: JADWAL Liga Champions Live SCTV: UPDATE Cedera Ramos - Benzema, Target Man Utd & PD-nya Jurgen Klopp
Bahkan, mereka mengajarkan strategi trading dan terus memamerkan profit mereka saat menggunakan aplikasi itu.
Hal inilah yang kemudian menjadikan dasar polisi untuk memeriksa Indra Kenz dan kawan-kawan afiliatornya.
“Dan terus memamerkan hasil profitnya, lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss,” ucap Whisnu.
Tindak Pidana