Tips dan Trik

TERBARU Cara Perpanjangan SIM A dan SIM C Pakai HP, Download Aplikasi SINAR, SIM Diantar ke Rumah

Sebab saat ini Korlantas Polri sudah memudahkan para pengendara untuk perpanjang SIM A dan SIM C melalui aplikasi yang bisa Anda gunakan.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
Instagram @polreskendari
cara perpanjang SIM A dan SIM C dengan mudah menggunakan aplikasi di HP cukup dari rumah 

2. Masukkan nomor HP yang akan diverifikasi. Setelah itu Masukkan kode OTP agar sistem bisa memverifikasi data No. HP Anda.

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

4. Verifikasi NIK dan SIM

5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas

6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)

8. Pilih metode pengiriman

9. Upload pas foto dan tanda tangan

10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim

11. Cetak SIM

12. Pengiriman


​​​​​13. SIM diterima pemohon.

Demikan cara perpanjang SIM dengan mudah menggunakan aplikasi di HP cukup dari rumah saja!.

Saat ini Anda tak perlu repot lagi ketika akan perpanjang SIM A dan SIM C harus mendatangi kantor kepolisian karena bisa menggunakan aplikasi di HP.

Aplikasi Digital Korlantas Polri juga akan menghadirkan menu untuk layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), SAMSAT Keliling, hingga E-TBPKP dan E-Pengesahan. (*)

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved