Briptu Christy Pesan Hotel Pakai Nama Orang Lain & Tertangkap Berduaan dengan Lelaki di Kolam Renang
Briptu Christy ternyata memesan hotel memakai nama orang lain dan pernah tertangkap berduaan dengan lelaki di kolam renang.
Editor:
Risno Mawandili
"Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” tandasnya.
Berdasarkan prosedur, Briptu Christy segera diperiksa oleh Propam Polda Sulut setelah ditangkap oleh Poda Metro Jaya.
Pemeriksaan sendiri merupakan langkah mengumpulkan bukti keterangan sebelum menggelar sidang kode etik. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com