Berita Sulawesi Tenggara

AJI Kendari - IJTI Sultra Kecam Satpol PP dan Polisi Pelaku Dugaan Kekerasan Jurnalis Saat Demo

AJI Kendari dan IJTI Sultra mengecam tindakan dugaan kekerasan yang dialami seorang jurnalis.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Fadli Aksar/TribunnewsSultra.com)
Seorang jurnalis bernama La Ode Deden Saputra dari media JPNN saat dikerubuti sejumlah Satpol PP usai dianiaya. (Foto: Fadli Aksar) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - AJI Kendari dan IJTI Sultra mengecam tindakan dugaan kekerasan yang dialami seorang jurnalis.

Tindakan kekerasan itu dilakukan petugas Satpol PP dan aparat kepolisian saat demonstrasi di depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sultra.

Diketahui, seorang jurnalis dari media JPNN, La Ode Muhammad Deden Saputra menjadi korban dugaan pemukulan Satpol PP saat meliput demo, pada Kamis (10/2/2022) siang.

Akibatnya, alat peliputan La Ode Muhammad Deden Saputra rusak usai dipukul seorang polisi pamong praja bernama La Ode Boner.

Selain itu, kepala Deden Saputra terasa sakit dan kacamata yang dikenakan saat liputan pecah setelah dipukul sejumlah polisi dan Satpol PP.

Baca juga: Jurnalis Dianiaya Satpol PP & Polisi Saat Liput Demo Tolak Anak Gubernur Sultra Nyalon Ketua HIPMI

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono mengecam aksi dugaan kekerasan yang dilakukan oknum Satpol PP Sultra dan beberapa oknum kepolisian.

"Tindakan dugaan kekerasan yang dilakukan oknum-oknum tersebut tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun," kata La Ode Kasman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/2/2022).

Ia juga menyayangkan tindakan beberapa oknum kepolisian yang malah ikut terprovokasi berupaya menyerang jurnalis.

Kata La Ode Kasman Angkosono, oknum polisi seharusnya mengamankan, bukan malah berusaha menyerang jurnalis.

"Karena tugas pokok polisi sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat," tegasnya.

Baca juga: CEO Tribun Network Dahlan Dahi Sebut Jurnalis Dilahirkan Tuhan Untuk Mengabdi Kepada Publik

Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sultra, Mukhtaruddin menegaskan, penghalang-halangan kerja jurnalis merupakan tindak pidana sekaligus mengancam kebebasan pers.

"Karena jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," jelasnya.

Ia menjabarkan, dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers diatur mengenai ketentuan pidana yang menghalang-halangi kerja jurnalis.

Pria yang karib disapa Utha bilang, siapapun yang menghalang-halangi kerja jurnalis dapat dipidana paling lama dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

"Menyusul kasus ini, pimpinan harus tegas memberikan sanksi kepada para anggotanya yang melakukan dugaan kekerasan terhadap jurnalis," tandasnya.

Baca juga: CEO Tribun Network Dahlan Dahi Sebut Perjuangan Jurnalis Mengabdi kepada Publik, Bukan Kekuasaan

Sementara itu, Kasatpol PP Sultra, La Ode Daera belum merespons pesan WhatsApp jurnalis TribunnewsSultra.com saat dihubungi, pada Kamis (10/2/2022) malam.

Kronologi Pemukulan

Sebelumnya, demonstrasi penolakan anak Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi, Alvian Taufan Putra jadi Calon Ketua HIPMI berlangsung ricuh.

Sejumlah mahasiswa terlibat bentrokan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), imbasnya, seorang jurnalis JPNN juga ikut dianiaya.

Diketahui, anak Gubernur Sultra, Alvian Taufan Putra menjadi calon tunggal Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia atau HIPMI Sultra.

Baca juga: Ketua Dewan Pers Jadi Pembicara di Forum Jurnalis Spesialis, Ungkap Kekurangan Wartawan Biasa

Alvian Taufan Putra mengalahkan Dirga Mubarak dalam verifikasi berkas yang dilakukan panitia pemilihan.

Sejumlah mahasiswa pun mempertanyakan keputusan panitia tersebut, mereka menduga tahapan seleksi ini diintervensi Gubernur Ali Mazi.

Demonstrasi berlangsung di depan Rumah Jabatan atau Rujab Gubernur Sultra, Jl Taman Suropati, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Kamis (10/2/2022) siang.

Insiden kericuhan bermula saat pendemo hendak membakar ban bekas, namun, dihalangi puluhan Satpol PP.

Kericuhan pun terjadi, mahasiswa dan Satpol PP saling tarik-menarik ban bekas. Sementara, sejumlah wartawan yang meliput demonstrasi itu, berupaya mengambil gambar kericuhan.

Baca juga: Workshop Jurnalistik di Kampus IAIN Kendari, Sulkarnain Sebut era Digital Jadi Tantangan Jurnalis

Namun, seorang jurnalis bernama La Ode Deden Saputra dari JPNN mengalami tindakan dugaan kekerasan.

"Tangan saya dipukul Satpol PP saat ambil gambar, HP yang saya pakai ambil video jatuh dan retak," kata Deden usai demonstrasi berlangsung.

Saat akan mengambil handphonenya yang jatuh, Deden kembali didorong oleh Satpol PP dan seorang aparat kepolisian diduga ikut memukul.

Jurnalis JPNN, La Ode Deden Saputra mengaku, usai kejadian tersebut, tangan dan kepalanya terasa sakit. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved