Gadis 16 Tahun di Riau Dirudapaksa Lalu Dibunuh Mantan Pacar, Jasad Korban Membusuk di Kebun Sawit

Tragis, seorang gadis di Kabupaten Siak, Riau berinisial VRM (16) menjadi korban rudapaksa dan pembunuhan oleh mantan pacarnya sendiri, SAS (16).

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
orissapost via thehansindia.com
Ilustrasi pencabulan. Tragis, seorang gadis di Kabupaten Siak, Riau berinisial VRM (16) menjadi korban rudapaksa dan pembunuhan oleh mantan pacarnya sendiri, SAS (16). 

Bahkan SAS juga menyembunyikan sepeda motor korban di kebun milik warga yang tidak jauh dari TKP.

Pada Kamis (3/2/2022) Pelaku kembali ke TKP untuk menguburkan jasad korban.

Ia sampai meminjam cangkul milik warga untuk melakukan hal itu.

Hingga pada Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, ayah tiri SAS yakni HD mencium bau tak sedap di kebun tempatnya bekerja dan akhrinya menemukan mayat korban VRM.

“Kemudian mayat korban dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara untuk di autopsi,” ucap AKBP Gunar.

Baca juga: Dicekoki Miras, Gadis Penyandang Disabilitas di Bogor Jadi Korban Rudapaksa 3 Pria Pengamen

Pelaku Ditangkap

Kepada polisi, SAS mengaku bahwa ia sempat berpacaran dengan korban VRM tetapi sudah putus pada November 2021 lalu.

“Pelaku dan korban memang pernah pacaran, dari pengakuan pelaku mereka pacaran selama 3 bulan dan putus pada November 2021 lalu,” beber AKBP Gunar, Senin (7/2/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunPekanbaru.com.

AKBP Gunar menjelaskan, sejak keduanya putus hubungan tidak ada motif sakit hati atau balas dendam dari keduanya.

Polres Siak yang mengetahui kejadian ini pun segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.

Aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku SAS saat berada di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Minggu, (6/2/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Mahasiswa ULM Demo di Kejati Kalsel Pertanyakan Tuntutan Ringan Polisi yang Rudapaksa Mahasiswi

“Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti interogasi pelaku, kemudian pelaku mengakui perbuatan seorang diri tanpa diketahui oleh orang lain maupun teman-teman korban,” jelas AKBP Gunar.

Remaja putra itu kini ditahan di Mapolres Siak untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SAS dijerat dengan Pasal 81 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP Tentang Pembunuhan Berencana.

SAS terancam pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau dihukum mati.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunPekanbaru.com/Mayonal Putra)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul "Pilu, Gadis Korban Pembunuhan di Siak, Dijebak di Kebun Sawit, Dicekik, Dicabuli, Urat Nadi Dipotong" dan "Fakta dari Kasus Rudapaksa dan Pembunuhan Gadis di Siak, Pelaku dan Korban Ternyata Pernah Pacaran"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved