Polda Sultra

Soal Insiden Siswa Tabrak Lari Polantas di Kendari, Polda Sultra Segera Surati Seluruh SMP dan SMA

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bakal segara menyurati seluruh SMA dan SMP di Kota Kendari.

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
Istimewa
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bakal segara menyurati seluruh SMA dan SMP di Kota Kendari. Hal itu menyusul insiden tabrak lari dilakukan siswa SMA, MSA (17) terhadap anggota polisi lalu lintas atau polantas, Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) bakal segara menyurati seluruh SMA dan SMP di Kota Kendari.

Hal itu menyusul insiden tabrak lari dilakukan siswa SMA, MSA (17) terhadap anggota polisi lalu lintas atau polantas, Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan.

Diketahui, seorang polisi berpangkat perwira menengah, Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan menjadi korban tabrak lari.

Kepala Seksi BPKB di Ditlantas Polda Sultra ini ditabrak seorang siswa SMA saat hendak memeriksa mobil sedan merk Honda City warna coklat bernomor polisi DT 1515 EF.

Siswa SMA ini hendak diperiksa polisi lantaran diduga membawa kendaraan secara zig-zag dan berknalpot brong.

Baca juga: Cerita Kompol Anggi, Korban Tabrak Lari Siswa SMA di Kendari saat Tugas, Kejar Pelaku ke Kosan

Namun, bukannya berhenti, siswa SMA tersebut malah menabrak Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan lalu melarikan diri.

Insiden itu terjadi di Jl Buburanda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Kamis (3/2/2022).

Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas (Kasubdit Kamsel) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sultra, AKBP Jarwadi mengatakan, setelah insiden ini, pihaknya akan surati sekolah.

"Ditlantas mengimbau kepada kepala sekolah dan guru memberitahu siswanya agar tidak membawa kendaraan ke sekolah," kata AKBP Jarwadi saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (5/2/2022).

Karena, menurut AKBP Jarwadi, pelajar SMP dan siswa SMA/ Sederajat belum cukup umur untuk mengemudikan kendaraan.

Baca juga: Polisi Korban Tabrak Lari di Kendari Laporkan Siswa SMA ke Polda Sultra Soal Pidana Melawan Petugas

Di samping itu, karena belum cukup umur, maka siswa SMP dan SMA belum bisa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kata dia, surat imbauan itu tengah dirancang dan akan dilayangkan ke semua SMP dan SMA pada Senin pekan depan.

Insiden Tabrak Lari

Sebelumnya, seorang perwira polisi korban tabrak lari, Kompol Anggi resmi melaporkan siswa SMA di Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra).

Laporan Kompol Anggi terkait atas dugaan tindak pidana melawan petugas kepolisian saat bertugas.

Cerita Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan, perwira menengah polisi korban tabrak lari di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Cerita Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan, perwira menengah polisi korban tabrak lari di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). (TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar)
Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved