Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Kembalikan Rp 647,85 ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Ditjen Pajak
Siwi Widi Purwanti, eks Pramugari Garuda Indonesia disebut sudah mengembalikan uang senilai Rp 647,85 juta ke KPK, terkait dugaan TPPU.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Siwi Widi Purwanti, mantan Pramugari Garuda Indonesia yang kontroversial disebut sudah mengembalikan uang senilai Rp 647,85 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uang tersebut diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pejabat pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan.
Hal itu disampaikan oleh pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri.
"Saksi Siwi Widi, saat ini telah mengembalikan seluruh uang yang diduga dinikmatinya sebagaimana uraian surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan perkara yang sedang tahap pemeriksaan di persidangan ini," ungkap Ali Fikri, Rabu (2/2/2022) seperti dilansir TribunnnewsSultra.com dari Tribunnews.com.

Disebutkan Ali Fikri, bahwa KPK turut mengapresiasi sikap kooperatif dari para pihak terkait perkara penyuapan.
Baca juga: KPK Sebut Siwi Widi akan Kembalikan Uang Rp 647 Juta dari Farsha Kautsar, Anak Pejabat Ditjen Pajak
Termasuk pengembalian uang oleh Siwi Widi Purwanti.
"KPK apresiasi bagi pihak yang kooperatif mengembalikan uang yang diduga terkait perkara," sebut Ali Fikri.
Siwi Widi Purwanti juga diharapkan dapat kooperatif ketika dihadirka di persidangan kasus TPPU ini sebagai saksi.
"Namun demikian untuk menjadi lebih jelas dan terangnya perbuatan terdakwa (Wawan), tentu kami berharap saksi juga akan kooperatif hadir ketika keterangannya dibutuhkan di hadapan Majelis Hakim," papar Ali Fikri.
Untuk diketahui bahwa, Pejabat pada Ditjen Pajak, Wawan Ridwan, didakwa melakukan TPPU.
Wawan disebut menyamarkan harta kekayaannya dengan mentransfer uang ke sejumlah pihak, termasuk Siwi Widi Purwanti.
Baca juga: Deretan Kontroversi Siwi Widi: Dituduh Jadi Gundik hingga Oplas Pakai Duit Negara Kini Dipanggil KPK
Selain itu, Wawan diketahui melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut dengan sang putra kandung, Muhammad Farsha Kautsar.
Perkara korupsi tersebut terkuak dalam surat dakwaan Wawan.
"Diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," bunyi surat dakwaan Wawan.
Wawan dan Farsha menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk membeli tanah, mobil, hingga jam tangan mewah, dan megirimkannya ke sejumlah orang.
Adapun Siwi Widi diketahui menerima 21 kali pengiriman uang dari Wawan dan Farsha.
"Mentransfer sebanyak 21 kali kepada Siwi Widi Purwanti selaku teman dekat Muhammad Farsha Kautsar sejumlah Rp647.850.000," bunyi surat dakwaan lagi.
Baca juga: Dulu Dituduh Gundik Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Kini Diduga Terima Uang Suap Mantan Pejabat Pajak
Tetap Dijerat Pidana Apabila Bersalah
Diwartakan sebelumnya, KPK menyebutkan bahwa eks pramugari maskapai penerbangan Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti, akan mengembalikan uang sebesar Rp 647,8 juta.
Uang tersebut diketahui merupakan dana yang diterimanya dari putra kandung mantan pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Wawan Ridwan, yakni Muhammad Farsha Kautsar.
Wawan Ridwan sendiri merupakan terdakwa kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 di Ditjen Pajak.

"Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan sebesar Rp 647 juta lebih ya itu, sejauh ini akan mengembalikan," terang Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi PT Toshida, 2 Eks Pejabat ESDM Sultra Dituntut 10 dan 9 Tahun Penjara
"Sudah ada komitmen, sehingga nanti kami tunggu termasuk ketika nanti proses persidangan kan pasti kami panggil sebagai saksi ya," lanjutnya.
Walaupun begitu, Siwi Widi tak akan serta-merta terlepas dari jerat hukum apabila terdapat bukti keterlibatannya dalam kasus suap perpajakan ini.
"Tentu tidak (lolos dari jerat hukum). Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu atau pun ia mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap pembuktian," jelas Ali Fikri.
"Bahwa kemudian ada yang mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan hukuman saja nantinya di persidangan," imbuhnya.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Irfan Kamil)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Eks Pramugari Siwi Widi Sudah Kembalikan Uang Rp647,85 Juta ke KPK" dan di Kompas.com dengan judul "KPK: Eks Pramugari Garuda Siwi Widi Akan Kembalikan Uang Rp 647 Juta Terkait Kasus Pejabat Ditjen Pajak"