Polisi Ungkap Alasan Edy Mulyadi Langsung Ditahan: Khawatir Kabur hingga Hilangkan Barang Bukti
Polri mengungkapkan 2 alasan langsung menahan Edy Mulyadi, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, imbas polemik ibu kota baru di Kalimantan.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bareskrim Polri langsung melakukan penahanan terhadap Edy Mulyadi, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoaks.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pun mengungkapkan 2 alasan pihaknya langsung menahan Edy Mulyadi.
Pertama, yakni berdasarkan alasan subjektif.
Artinya, kata Brgijen Pol Ramadhan, Edy Mulyadi dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti hingga mengulangi aksinya.
"Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulang perbuatannya kembali," terang Brigjen Pol Ramadhan, di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnew.com.
Baca juga: BABAK BARU Polemik Kalimantan Tempat Jin Buang Anak Edy Mulyadi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sedangkan untuk alasan objektifnya yakni karena tersangka disangka sudah melanggar pasal yang ancaman pidananya di atas 5 tahun penjara.
"Alasan objektif ancaman yang diterapkan kepada tersangka di atas 5 tahun," beber Brigjen Pol Ramadhan.
Resmi Jadi Tersangka
Sebelumnya, Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penyebaran berita bohong alias hoaks.
Penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri pada Senin (31/1/2022) itu, merupakan buntut dari polemik 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' yang dilontarkan oleh Edy Mulyadi beberapa waktu lalu.
Baca juga: Imbas Polemik Kalimantan, Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Naik ke Tahap Penyidikan
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik polisi selama 6 jam.
Brigjen Pol Ramadhan mengatakan bahwa, penyidik pun lalu melakukan gelar perkara guna menetapkan status tersangka.
"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Brigjen Pol Ramadhan seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
Terancam 10 Tahun Penjara
Sementara itu, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis atas kasus dugaan ujaran kebencian yang berdasarkan SARA dan penyebaran berita bohong alias hoaks ini.
Baca juga: Tak Hanya Terancam Pidana, Edy Mulyadi Juga akan Dijatuhi Hukum Adat oleh Aliansi Borneo Bersatu