BABAK BARU Polemik 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' Edy Mulyadi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penyebaran kabar hoaks, terancam 10 tahun penjara.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Edy Mulyadi resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoaks.
Penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri pada Senin (31/1/2022) itu, merupakan buntut dari polemik 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' yang dilontarkan oleh Edy Mulyadi beberapa waktu lalu.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi menjalani pemeriksaan oleh penyidik polisi selama 6 jam.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa, penyidik pun lalu melakukan gelar perkara guna menetapkan status tersangka.
"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Brigjen Pol Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
Baca juga: Edy Mulyadi Sebut Ada Pihak yang Sengaja Ingin Dirinya Ditahan: Saya Dibidik Karena Kritis
Terancam 10 Tahun Penjara
Sementara itu, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis atas kasus dugaan ujaran kebencian yang berdasarkan SARA dan penyebaran berita bohong alias hoaks ini.
Antara lain Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Serta Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. Pasal 156 KUHP.
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan," papar Brigjen Pol Ramadhan.
Baca juga: Sempat Mangkir, Edy Mulyadi Akhirnya Penuhi Panggilan Polisi: Minta Maaf ke Sultan-Sultan Kalimantan
Atas perbuatannya itu, Edy Mulyadi kini terancam pidana penjara selama 10 tahun.
"Ancaman masing-masing pasal ada, tapi ancamannya 10 tahun," sebut Brigjen Pol Ramadhan.
Sementara itu, Edy Mulyadi yang resmi berstatus tersangka, langsung ditahan pihak kepolisian.
Brigjen Pol Ramadhan menuturkan bahwa Edy Mulyadi akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri.
"Penahanan dilakukan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan penahanan di Bareskrim Polri," jelas Brigjen Pol Ramadhan.
Baca juga: Kata Pengacara Edy Mulyadi soal Pelaporan Dugaan Ujaran Kebencian Kalimantan: Ada Provokator