Rabu, 22 April 2026

Berita Sulawesi Tenggara

Ribut-ribut Jaksa Agung Ampuni Koruptor di Bawah Rp50 Juta, Polda Sultra Stop 2 Kasus Dugaan Korupsi

Saat ini publik tengah diributkan dengan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait tak memproses hukum korupsi di bawah Rp50 juta.

Tayang:
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
zoom-inlihat foto Ribut-ribut Jaksa Agung Ampuni Koruptor di Bawah Rp50 Juta, Polda Sultra Stop 2 Kasus Dugaan Korupsi
TribunnewsSultra.com/ Fadli Aksar
Bukti Penyetoran Kerugian Negara oleh Kadis Ketahanan Pangan Buton Utara 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Saat ini publik tengah diributkan dengan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait tak memproses hukum korupsi di bawah Rp50 juta.

Kala itu, pria yang kerap disapa ST Burhanuddin ini menyampaikan tak akan mengusut perkara korupsi tersebut dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (27/1/2022).

"Untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, bisa diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan," kata Burhanuddin dikutip di Kompas.com.

Pernyataan itu sontak menjadi sorotan publik, tak terkecuali Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari.

Feri Amsari menilai, akan ada budaya korupsi baru jika pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin direalisasikan.

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi PT Toshida, 2 Eks Pejabat ESDM Sultra Dituntut 10 dan 9 Tahun Penjara

“Jika koruptor Rp50 juta dibiarkan melenggang, maka akan timbul budaya korupsi baru," papar Feri dihubungi Kompas.com, Jumat (28/1/2022).

"Selama Rp 50 juta tidak (dianggap) korupsi, maka orang akan bersama-sama korupsi di bawah Rp 50 juta," tambahnya.

Ramai-ramai publik menyoroti kebijakan Jaksa Agung itu, namun baru-baru Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menghentikan dua kasus dugaan korupsi senilai Rp1 miliar.

Kedua kasus dugaan korupsi itu yakni dana Covid-19 di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Buton Utara (Butur) senilai Rp734 juta.

Kemudian, perkara dugaan korupsi anggaran makan minum di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra senilai Rp363 juta.

Baca juga: Kadis ESDM Sultra Andi Azis Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Izin Tambang

Kasus ini menyeret eks Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sultra, Trio Prasetyo, yang kini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sultra.

Temuan dugaan kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan Inspektorat setempat.

Penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra lantas memberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

Hal itu dibenarkan Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang (Kasubib Penmas) Kepolisian Daerah atau Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh.

Uang Rp363 juta kasus dugaan korupsi makan dan minum tersebut dikembalikan secara tunai di Bank Sultra pada 15 September 2021 tercatat dalam dua kwitansi.

Baca juga: KPK Menelaah, Begini Jabaran Dugaan Korupsi Gibran & Kaesang, Disebut Pencucian Uang, Suntikan Dana

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved