Polisi Tetapkan 1 Tersangka Baru Pengeroyokan yang Tewaskan Kakek 89 Tahun di Jakarta: Total Ada 6

Polisi kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap kakek 89 tahun hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase dok TribunJakarta.com | Grid.id
Sosok kakek 89 tahun yang diteriaki maling hingga tewas dikeroyok oleh segerombolan remaja yang menuduhnya. Kondisi saat petugas kepolisian melakukan olah tempat kejadian pekara (TKP) di Jalan Pulo Kambing Raya, Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1/2022). terbaru polisi kembali tetapkan seorang tersangka baru, berinisial F (19), sehingga total ada 6 tersangka. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Polisi kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan terhadap kakek 89 tahun hingga tewas di Cakung, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan bahwa satu tersangka baru tersebut yakni F (19).

"Ada satu tersangka baru. Inisialnya F," sebut Kombes Pol Zulpan, Sabtu (29/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari WartaKotalive.com.

Kombes Pol Zulpan pun juga menerangkan peran tersangka F yang merusak mobil korban HM atau Wiyanto Halim (89).

"F melakukan perusakan terhadap mobil korban," terang Kombes Pol Zulpan.

Sehingga saat ini, totalnya terdapat 6 tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek 89 tahun itu.

Baca juga: Tanggapan Polisi soal Kaitan 5 Tersangka Pengeroyokan Kakek 89 Tahun dengan Sengketa Tanah Korban

Peran Tersangka Pengeroyokan

Polisi menetapkan lima tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap pengendara mobil berinisial HM (89) hingga tewas di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur. Polisi menetapkan lima tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap pengendara mobil berinisial HM (89) hingga tewas di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur, terbaru polisi kembali tetapkan seorang tersangka baru, berinisial F (19), sehingga total ada 6 tersangka.
Polisi menetapkan lima tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap pengendara mobil berinisial HM (89) hingga tewas di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur. Polisi menetapkan lima tersangka terkait kasus pengeroyokan terhadap pengendara mobil berinisial HM (89) hingga tewas di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur, terbaru polisi kembali tetapkan seorang tersangka baru, berinisial F (19), sehingga total ada 6 tersangka. (KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

Diwartakan sebelumnya, polisi telah memeriksa 14 saksi, yang kemudian pada Minggu (23/1/2022) sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek renta ini.

Kelima tersangka yang merupakan pemuda tersebut masing-masing berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18).

Adapun Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan peran masing-masing dari kelima tersangka itu.

Disebutkan bahwa tersangka TB berperan sebagai penendang mobil dan tubuh korban menggunakan kaki kanan.

Baca juga: Peran 5 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Kakek 89 Tahun, Polisi: Masih Bisa Bertambah

"Perannya menendang mobil dan korban, menggunakan kaki kanan ke arah pinggang, kemudian ke arah perut," ungkap Kombes Pol Zulpan, Selasa (25/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Lalu tersangka JI berperan sebagai provokator pengeroyokan lantaran motornya terserempet mobil korban.

JI juga menendang mobil dan tubuh korban HM (89).

Kemudian tersangka RYN berperan sebagai penendang mobil dengan kaki kanan, menarik paksa korban sampai keluar mobil, dan memukul kepala kakek renta itu.

Untuk tersangka MA berperan menginjak kaca mobil korban sampai pecah.

Baca juga: Saksi Sebut 2 Polisi Hanya Bisa Diam Melihat Kakek 89 Tahun di Jakarta Dikeroyok hingga Tewas

Sedangkan, tersangka MJ berperan menendang mobil dan korban.

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 55 KUHP.

Para tersangka kini terancam pidana penjara di atas 12 tahun.

Sementara itu, Kombes Pol Zulpan menuturkan bahwa jumlah tersangka kemungkinan dapat bertambah.

Baca juga: KRONOLOGI Kakek 89 Tahun Tewas Dikeroyok di Jakarta Timur, Serempet Pemotor hingga Diteriaki Maling

Kronologi Pengeroyokan

Fakta pilu di balik video viral kakek 89 tahun diteriaki maling hingga tewas dikeroyok gerombolan remaja yang menuduhnya. Tangkapan layar aksi kejar-kejaran pengemudi motor dan pengemudi mobil di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1/2022) dini hari.
Fakta pilu di balik video viral kakek 89 tahun diteriaki maling hingga tewas dikeroyok gerombolan remaja yang menuduhnya. Tangkapan layar aksi kejar-kejaran pengemudi motor dan pengemudi mobil di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1/2022) dini hari. (Instagram Jurnalisupdate)

Kombes Pol Zulpan pun juga mengungkapkan kronologi pengeroyokan yang menewaskan pengendara mobil, HM (89) di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1/2022) dini hari lalu.

Sebelum tewas dikeroyok, korban HM sempat diteriaki maling oleh pemotor yang diserempetnya di kawasan Cipinang Muara.

"Pengemudi motor kemudian merasa dirugikan, karena melihat mobil korban tidak berhenti," terang Kombes Pol Zulpan.

Provokasi tersebut lantas memancing pengendara sepeda motor lain untuk melakukan pengejaran terhadap mobil korban.

Baca juga: Penyebab Pratu Sahdi Tewas Dikeroyok Orang Tak Dikenal di Jakarta Utara: Korban Salah Sasaran

"Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik, secara beramai-ramai mengejar mobil korban sampai TKP (tempat kejadian perkara) akhir di Pulo Kambing," ujar Kombes Pol Zulpan.

Akibat pengeroyokan itu HM pun meninggal dunia.

Selain itu mobil korban yang tak luput dari amukan massa mengalami rusak berat.

"Karena banyak orang yang mengejar, kemudian korban tidak berhenti, terus (pelaku) emosi. Karena kan setiap orang pelampiasan emosinya beda-beda, tidak bisa dikendalikan," papar Kombes Pol Zulpan.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Ramadhan L Q) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru Pengeroyok Lansia Hingga Tewas di Cakung" dan di Kompas.com dengan judul "Kakek 89 Tahun Dikeroyok hingga Tewas karena Provokasi, Terungkap Peran 5 Tersangka"

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved