Mahasiswa ULM Demo di Kejati Kalsel Pertanyakan Tuntutan Ringan Polisi yang Rudapaksa Mahasiswi

Polisi berinisial Bripka BT divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena merudapaksa mahasiswi PTN ternama di Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tribun video via TribunJateng.com
ilustrasi polisi berinisial Bripka BT yang merudapaksa mahasiswi salah satu PTN ternama di Banjarmasin Kalimantan Selatan. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menggelar aksi solidaritas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) Kamis (27/1/2022) .

Aksi tersebut bermaksud untuk mempertanyakan alasan jaksa menuntut ringan Bripka BT, polisi pelaku rudapaksa mahasiswi di Banjarmasin, Kalsel.

"Kami ingin mempertanyakan kenapa JPU menuntut ringan terdakwa hanya 3,5 tahun," tegas koordinator aksi mahasiswa, Andika seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Andika menilai terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum perkara rudapaksa oleh Bripka BT ini.

Mahasiswa ULM berunjuk rasa di depan Kejati Kalsel, Kamis (27/1/2022). Mereka mempertanyakan kenapa Jaksa menuntut ringan oknum polisi pelaku pemerkosaan rekan mereka.
Mahasiswa ULM berunjuk rasa di depan Kejati Kalsel, Kamis (27/1/2022). Mereka mempertanyakan kenapa Jaksa menuntut ringan oknum polisi pelaku pemerkosaan rekan mereka. (KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR)

Mulai dari tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ringan, sampai vonis Majelis Hakim pengadilan juga tak sesuai.

Adapun dalam perkara rudapaksa oleh seorang anggota polisi terhadap mahasiswi ini, pelaku Bripka BT hanya dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Niat Bertemu Orangtua, Gadis di Tangerang Malah Dirudapaksa 2 Pria di Angkot Lalu Dibuang ke Sungai

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU.

Kejanggalan lainnya yakni, minuman ringan yang dicekoki ke korban yang diduga narkoba tak pernah diungkap sebagai fakta persidangan.

"Itu kami duga narkoba," sebut Andika.

Menurut Andika, terdakwa Bripksa BT seharusnya dihukum berat lantaran latar belakang pekerjaannya yang merupakan anggota Polri.

"Seharusnya dia itu melindungi dan mengayomi masyarakat, apa yang dilakukan oleh terdakwa malah sebaliknya," ujar Andika.

Dalam rangka memperjuangkan keadilan, BEM Fakultas Hukum ULM dan pengacara korban akan terus mengawal perkembangan kasus rudapaksa ini.

Baca juga: Modus Minta Pijit, Pimpinan Pesantren di Aceh Terancam Dicambuk setelah 5 Kali Rudapaksa Santriwati

Pihaknya kini juga menanti agar Bripka BT dipecat dari kepolisian atau secara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Sampai pelaku betul-betul dipecat," jelas Andika.

Demo Berakhir Damai

Tangkapan layar curhatan mahasiswi di Banjarmasin yang diperkosa oknum polisi
Tangkapan layar curhatan mahasiswi di Banjarmasin yang diperkosa oknum polisi (via Kompas.com)

Dilansir TribunnewsSultra.com dari BanjarmasinPost.co.id, aksi solidaritas mahasiswa ULM di depan Kantor Kejati Kalsel pada Kamis (27/1/2022) kemarin, berakhir damai.

Diketahui bahwa terdapat 3 poin pokok yang dipertanyakan pihak mahasiswa kepada Kejati.

Pertama, soal lama hukuman pelaku.

Baca juga: Ayah di Bekasi Rudapaksa Anak Tiri, Korban Difitnah Inses dengan Kakak hingga Dipergoki sang Ibu

Kedua, sikap JPU yang langsung menyetujui hasil putusan dari majelis hakim.

Ketiga, berkitan soal tindakan JPU yang melakukan banding di luar masa tenggang atau setelah tujuh hari setelah putusan dibacakan.

Menanggapi pertanyaan itu, Alfa Fauzan selaku Ketua Tim JPU perkara kasus pemerkosaan ini, menerangkan bahwa hukuman yang diberikan kepada Bripka BT telah sesuai dengan fakta persidangan.

"Dalam fakta persidangan itu tidak ada yang direkayasa. Di persidangan terungkap semua, ada fakta-fakta baru yang tidak terungkap dari BAP," jelas Alfa.

JPU pun menuntut Bripka BT dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan berdasarkan dakwaan Pasal 280 KUHP.

Baca juga: Bocah Perempuan 4 Tahun di Tasikmalaya Dirudapaksa Kakek 77 Tahun, Disaksikan Kembaran Korban

Alfa juga mengugkapkan alasan pihaknya menuntut pidana penjara 3,5 tahun kepada Bripka BT tersebut yang dianggap terlalu ringan oleh mahasiswa.

Aksi Solidaritas Mahasiswa di depan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait proses hukum perkara asusila yang korbannya seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Kamis (27/1/2022).
Aksi Solidaritas Mahasiswa di depan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait proses hukum perkara asusila yang korbannya seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Kamis (27/1/2022). (BanjarmasinPost.co.id/Muhammad Rahmadi)

"Karena saya sudah memastikan bahwa korban memaafkan pelaku, dengan surat pernyataan yang ditandatangani langsung oleh korban. Surat itu pun langsung diwakili oleh istri pelaku," beber Alfa.

"Kalau dihitung-hitung dua setengah tahun itu 2/3 dari tuntutan. Kami tidak ada mengurang-ngurangi. Bahkan kami berusaha menambahkan masa hukuman untuk majelis hakim mengambil keputusan," imbuhnya.

Terkait pengajuan banding oleh JPU di luar masa tenggat, Alfa pun menyebut hal itu karena untuk mengabulkan permintaan kampus.

Baca juga: Alasan Polisi Bebaskan Paman dan Tetangga yang Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil

"Jadi, kami melakukan banding di luar masa tenggat itu karena untuk mengabulkan hajat dari pihak ULM dan kami sudah melakukan koordinasi berkaitan hal itu," papar Alfa.

Sebelumnya, kasus rudapaksa ini menimpa seorang mahasiswi perguruan tinggi negeri (PTN) ternama di Banjarmasin berinisial VDPS.

Melalui akun media sosial miliknya, korban VDPS lalu itu menumpahkan kekesalannya atas vonis ringan terdakwa yang memperkosanya.

Postingan korban itu pun langsung viral.

Diketahui bahwa si pemerkosa yakni anggota kepolisian berinisial BT berpangkat Bripka yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.

Dalam perkara rudapaksa ini, Bripka BT hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Andi Muhammad Haswar) (BanjarmasinPost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa ULM Unjuk Rasa di Kejati Kalsel, Pertanyakan Tuntutan Ringan Oknum Polisi Pemerkosa" dan di BanjarmasinPost.co.id dengan judul "Mahasiswa yang Gelar Aksi Solidaritas di Banjarmasin Puas Setelah Audiensi dengan Jaksa"

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved