Mahasiswa ULM Demo di Kejati Kalsel Pertanyakan Tuntutan Ringan Polisi yang Rudapaksa Mahasiswi

Polisi berinisial Bripka BT divonis 2 tahun 6 bulan penjara karena merudapaksa mahasiswi PTN ternama di Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tribun video via TribunJateng.com
ilustrasi polisi berinisial Bripka BT yang merudapaksa mahasiswi salah satu PTN ternama di Banjarmasin Kalimantan Selatan. 

Postingan korban itu pun langsung viral.

Diketahui bahwa si pemerkosa yakni anggota kepolisian berinisial BT berpangkat Bripka yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin.

Dalam perkara rudapaksa ini, Bripka BT hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Andi Muhammad Haswar) (BanjarmasinPost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa ULM Unjuk Rasa di Kejati Kalsel, Pertanyakan Tuntutan Ringan Oknum Polisi Pemerkosa" dan di BanjarmasinPost.co.id dengan judul "Mahasiswa yang Gelar Aksi Solidaritas di Banjarmasin Puas Setelah Audiensi dengan Jaksa"

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved