Kata Pengacara Edy Mulyadi soal Pelaporan Dugaan Ujaran Kebencian Kalimantan: Ada Provokator
Ketua Tim Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, menilai terdapat provokator dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ketua Tim Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, menilai terdapat provokator dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu.
Adapun Edy Mulyadi dilaporkan mengenai kasus dugaan ujaran kebencian dengan menyebut Kalimantan "tempat jin buang anak" ketika mengkritik Ibu Kota baru.
"Kami berharap kepada Mabes Polri supaya menyidik pelaku provokator ini. Kami berharap itu. Karena apa? Ini ada provokatornya. Ada kepentingan politik di sini, di kasus Pak Edy ini," ucap Herman di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Herman menerangkan, Edy Mulyadi tak pernah menyebut atau pun menyindir warga Kalimantan.

Dijelaskannya bahwa, Edy Mulyadi hanya mengatakan istilah "jin buang anak" yang menurut Herman, berarti tempat yang jauh.
Baca juga: Tak Hanya Terancam Pidana, Edy Mulyadi Juga akan Dijatuhi Hukum Adat oleh Aliansi Borneo Bersatu
"Karena dalam pers konferens Pak Edy itu sama sekali tidak pernah menyebut nama Kalimantan tidak ada sama sekali, menyinggung suku ras adat itu tidak ada sama sekali," terang Herman.
Dengan demikian, Herman pun berharap agar polisi mengusut pihak yang menimbulkan kontroversi ini.
"Ya kami akan meminta itu, meminta pelaku yang provokator, untuk memberontaknya masyarakat Kalimantan ini siapa, ada provokatornya ini. Kami minta polisi mengungkapkan ini," tegas Herman.
Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Polisi

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Edy Mulyadi tak memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022) hari ini.
Pihak Edy Mulyadi berdalih lantaran ia mempersoalkan prosedur surat pemanggilan dari kepolisian.
Baca juga: Harusnya Diperiksa Hari Ini, Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Polisi: Pengacara Beberkan Alasannya
Hal tersebut disampaikan oleh Herman Kadir selaku Ketua Tim Pengacara Edy Mulyadi, ketika tiba di Bareskrim Mabes Polri.
"Alasannya pertama prosedur pemannggulan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," ujar Herman, seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.
Herman merinci perihal prosedur pemanggilan yang menurutnya tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Yang mana dalam panggilan itu, Edy Mulyadi hanya diberi waktu 2 hari dari surat itu dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu (26/1/2022) kemarin.
Padahal menurut Pasal 227 ayat (1) KUHAP, pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari.
Baca juga: Imbas Polemik Kalimantan, Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Naik ke Tahap Penyidikan
Di mana dalam KUHAP itu berbunyi : (1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.
"Jadi kan itu minimal harus tiga hari, ini baru dua hari sudah ada pemanggilan, intinya itu sudah tidaj sesuai dengan KUHAP. Kami minta itu diperbaiki lagi surat pemanggilan," jelas Herman.
Herman pun akan meminta kepada penyidik Bareskrim Polri agar menunda pemanggilan terhadap Edy Mulyadi.
"Nanti dipanggil ulang lagi. Iya kita harus sesuai prosedur," papar Herman.
Herman sendiri mewakili Edy Mulyadi untuk datang ke Bareskrim Polri, bersama jajaran tim pengacara lainnya termasuk Djuju Purwanto.
Baca juga: Sosok Azam Khan, Pengacara yang Teriak Monyet dalam Video Viral Polemik Kalimantan Edy Mulyadi
Naik Ke Penyidikan
Diketahui bahwa kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Edy Mulyadi kini statusnya telah dinaikkan pihak kepolisian ke tahap penyidikan.
Menyusul hal itu, Edy Mulyadi hari ini Jumat (28/1/2022) dijadwalkan untuk mendatangi Mabes Polri.
Namun rupanya, Edy Mulyadi tak memenuhi panggilan pihak kepolisian tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa naiknya status kasus ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan," ucap Irjen Dedi, Rabu (26/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Baca juga: Lahir di Kalimantan, Ian Kasela dan Olla Ramlan Komentari Pernyataan Viral Edy Mulyadi
Irjen Dedi menyebutkan bahwa sebelum gelar perkara, penyidik telah memeriksa 20 saksi yang terdiri dari 15 saksi dan 5 saksi ahli.
Bahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Hari ini (Rabu) Bareskrim telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jawa Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut, termasuk terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta," jelas Irjen Dedi.
Penyidik selanjutnya akan memeriksa barang bukti yang sudah disita ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.
Terhadap Edy Mulyadi dipersangkakan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 KUHP tentang Penyebaran Berita Bohong.
Kemudian, Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai penghinaan dan ujaran kebencian, Pasal 156 KUHP tentang Tindak Pidana kebencian atau Permusuhan Individu dan atau Antargolongan (SARA).
Baca juga: Akhirnya Minta Maaf, Edy Mulyadi Klarifikasi soal Ucapan Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
Dianggap Hina Kalimantan dan Prabowo Subianto
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa seluruh laporan polisi tehadap Edy Mulyadi akan diusut Bareskrim Polri.
Pelaporan polisi tersebut merupakan imbas dari pernyataan Edy Mulyadi yang dianggap menghina wilayah Kalimantan yang dijadikan Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Edy Mulyadi yang menolak perpindahan Ibu Kota baru ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) ini menyebut istilah "tempat jin buang anak".
Dalam video viral tersebut Edy Mulyadi juga dianggap menghina Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Baca juga: Selain Kritik Kalimantan, Edy Mulyadi Dilaporkan Gerindra ke Polisi gegara Dianggap Hina Prabowo
Edy Mulyadi menyebut Prabowo Subianto seperti "macan yang jadi mengeong".
Adapun mengenai erkait pernyataannya tersebut, Edy Mulyadi sendiri telah meminta maaf dan memberikan klarifikasi.
Menurut Edy Mulyadi, kalimat yang ia lontarkan dalam video viral yang akhir-akhir ini santer beredar itu merupakan istilah yang menggambarkan suatu tempat jauh dan terpencil.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Edy Mulyadi Dilaporkan Kasus Ujaran Kebencian, Kuasa Hukum Nilai Ada Provokator" dan di Tribunnews.com dengan judul "Edy Mulyadi Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri atas Kasus Ujaran Kebencian, Ini Alasannya"