Kata Pengacara Edy Mulyadi soal Pelaporan Dugaan Ujaran Kebencian Kalimantan: Ada Provokator

Ketua Tim Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, menilai terdapat provokator dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase dok Kompas.com/Rahel Narda | Tangkapan Layar YouTube
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022). Herman sebut ada provokator terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Edy Mulyadi. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ketua Tim Pengacara Edy Mulyadi, Herman Kadir, menilai terdapat provokator dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu.

Adapun Edy Mulyadi dilaporkan mengenai kasus dugaan ujaran kebencian dengan menyebut Kalimantan "tempat jin buang anak" ketika mengkritik Ibu Kota baru.

"Kami berharap kepada Mabes Polri supaya menyidik pelaku provokator ini. Kami berharap itu. Karena apa? Ini ada provokatornya. Ada kepentingan politik di sini, di kasus Pak Edy ini," ucap Herman di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Herman menerangkan, Edy Mulyadi tak pernah menyebut atau pun menyindir warga Kalimantan.

Sosok Edy Mulyadi dan nasibnya kini setelah viral video yang diduga menghina Kalimantan hingga merendahkan Prabowo Subianto.
Sosok Edy Mulyadi dan nasibnya kini setelah viral video yang diduga menghina Kalimantan hingga merendahkan Prabowo Subianto. (kolase foto (handover))

Dijelaskannya bahwa, Edy Mulyadi hanya mengatakan istilah "jin buang anak" yang menurut Herman, berarti tempat yang jauh.

Baca juga: Tak Hanya Terancam Pidana, Edy Mulyadi Juga akan Dijatuhi Hukum Adat oleh Aliansi Borneo Bersatu

"Karena dalam pers konferens Pak Edy itu sama sekali tidak pernah menyebut nama Kalimantan tidak ada sama sekali, menyinggung suku ras adat itu tidak ada sama sekali," terang Herman.

Dengan demikian, Herman pun berharap agar polisi mengusut pihak yang menimbulkan kontroversi ini.

"Ya kami akan meminta itu, meminta pelaku yang provokator, untuk memberontaknya masyarakat Kalimantan ini siapa, ada provokatornya ini. Kami minta polisi mengungkapkan ini," tegas Herman.

Edy Mulyadi Mangkir dari Panggilan Polisi

Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir (Peci Hitam) saat datangi Bareskrim Mabes Polri, mewakili kliennya, Jumat (28/1/2022).
Ketua Kuasa Hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir (Peci Hitam) saat datangi Bareskrim Mabes Polri, mewakili kliennya, Jumat (28/1/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Edy Mulyadi tak memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022) hari ini.

Pihak Edy Mulyadi berdalih lantaran ia mempersoalkan prosedur surat pemanggilan dari kepolisian.

Baca juga: Harusnya Diperiksa Hari Ini, Edy Mulyadi Tak Penuhi Panggilan Polisi: Pengacara Beberkan Alasannya

Hal tersebut disampaikan oleh Herman Kadir selaku Ketua Tim Pengacara Edy Mulyadi, ketika tiba di Bareskrim Mabes Polri.

"Alasannya pertama prosedur pemannggulan tidak sesuai dengan KUHAP. Ini kami mau memasuki surat ini dulu," ujar Herman, seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.

Herman merinci perihal prosedur pemanggilan yang menurutnya tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Yang mana dalam panggilan itu, Edy Mulyadi hanya diberi waktu 2 hari dari surat itu dilayangkan oleh Bareskrim Polri yakni pada Rabu (26/1/2022) kemarin.

Padahal menurut Pasal 227 ayat (1) KUHAP, pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan itu minimal memiliki jarak waktu 3 hari.

Baca juga: Imbas Polemik Kalimantan, Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi Naik ke Tahap Penyidikan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved