UPDATE Kasus Dugaan TPPU dan KKN Gibran-Kaesang: Ubedilah Badrun Bawa Bukti Baru ke KPK

Ubedilah Badrun bawa bukti baru ke KPK atas laporan dugaan TPPU serta KKN oleh 2 putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase TribunSolo.com dan Tangkapan Layar YouTube Refly Harun
Ubedilah Badrun bawa bukti baru ke KPK atas laporan dugaan TPPU serta KKN oleh 2 putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) sekaligus aktivis '98 Ubedilah Badrun memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (26/1/2022).

Pemanggilan KPK terhadap Ubedilah itu guna dimintai klarifkasi atas laporannya.

Yakni kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) oleh 2 putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Bahkan, Ubedilah memberikan dokumen tambahan untuk melengkapi laporannya itu.

Dosen UNJ Ubedilah Badrun setelah diklarifikasi KPK soal dugaan KKN Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Dosen UNJ Ubedilah Badrun setelah diklarifikasi KPK soal dugaan KKN Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

"Ini klarifikasi untuk memperjelas aduan kami. Kami juga sekaligus membawa dokumen tambahan ya untuk memperkuat apa yang kami sampaikan," papar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribunnews.com.

Baca juga: Pasrah Dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK, Gibran: Detik Ini Ditangkap Tidak Apa-apa

Ubedilah yakin sepenuhnya kepada KPK bahwa akan memproses laporannya itu sesuai dengan ketentuan konstitusi dan UU.

"Dan kami menghormati KPK," imbuhnya.

Menurut Ubedilah, KPK sedianya menegakkan hukum berdasarkan prinsip equality before the law atau semua warga negara berkedudukan yang sama di mata hukum.

Selain itu tetap menegakkan azas praduga tak bersalah.

"Jadi, kami percaya biarkan proses ini berlangsung sesuai seharusnya UU. Kami menghormati KPK untuk menjalankan amanah itu," jelasnya.

Baca juga: SOSOK Ubedilah Badrun Dosen UNJ yang Laporkan Gibran dan Kaesang ke KPK: Bila Perlu Panggil Jokowi

Ubedilah juga mengatakan bahwa ia selalu siap apabila akan dipanggil kembali oleh KPK guna melengkapi laporannya mengenai kasus dugaan TPPU dan KKN Gibran-Kaesang itu.

"Itu terserah KPK nanti untuk selanjutnya," papar Ubedilah.

Tanggapan KPK

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sementara itu, KPK menyatakan akan mendalami laporan Ubedilah tersebut.

“Kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, yang terkait bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki," sebut Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (26/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari KompasTV.

Baca juga: 2 Anak Jokowi Diduga Terlibat Pencucian Uang, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved