Tanggapan Polisi soal Kaitan 5 Tersangka Pengeroyokan Kakek 89 Tahun dengan Sengketa Tanah Korban
Kepolisian menyatakan bahwa 5 tersangka pengeroyokan yang tewaskan kakek 89 tahun tak memiliki kaitan dengan latar belakang korban.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pihak kepolisian menyatakan bahwa 5 tersangka pengeroyok yang tewaskan kakek 89 tahun tak memiliki kaitan dengan latar belakang korban.
Latar belakang itu perihal sengketa tanah yang melibatkan korban HM (89) sejak 30 tahun terakhir.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
"Tersangka ini tidak memiliki keterkaitan dengan latar belakang korban. Jadi ini menjawab apa yang disampaikan pihak pengacara apakah ada urusannya dengan persoalan tanah dan sebagainya," beber Kombes Pol Zulpan, Selasa (25/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Tetapi Kombes Pol Zulpan menuturkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasuys pengeroyokan ini.
Baca juga: Peran 5 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Kakek 89 Tahun, Polisi: Masih Bisa Bertambah
"Tapi kan penyidik tidak menghentikan kasus ini dengan lima tersangka saja. Kami masih mengembangkan lagi," katanya.
"Kalau lima tersangka ini motif mereka karena terprovokasi (teriakan maling), terus emosi" sambungnya.
Sengketa Tanah Korban

Sementara itu, kuasa hukum keluarga HM, Freddy Y Patty, mengakui bahwa mendiang masih bersengketa tanah dengan seseorang berinisial SM.
"Sebelum tutup usia, korban WH (Wijayanto Halim/HM) diketahui sudah puluhan tahun berjuang mengurus sengketa tanah melawan SM," ucap Freddy di rumah duka di Grand Heaven Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (24/1/2022).
Freddy mengatakan bahwa sejak tahun 1978 korban WH mempunyai tanah di Tangerang dan sampai saat ini masih proses persidangan.
"Selama 33 tahun beliau memperjuangkan hak-hak atas tanahnya sampai saat ini belum selesai," jelasnya.
Baca juga: Fakta Pilu Video Viral Kakek 89 Tahun Diteriaki Maling hingga Tewas Dikeroyok Gerombolan Remaja
Peran 5 Tersangka Pengeroyokan yang Tewaskan Kakek 89 Tahun

Sebelumnya, polisi telah resmi menetapkan 5 tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek 89 tahun berinisial HM di Jakarta Timur, Minggu (23/1/2022) lalu.
Kelima tersangka yang merupakan pemuda tersebut masing-masing berinisial TB (21), JI (23), RYN (23), MA (23), dan MJ (18).
Adapun Kombes Pol Zulpan menjelaskan peran masing-masing dari kelima tersangka itu.
Disebutkan bahwa tersangka TB berperan sebagai penendang mobil dan tubuh korban menggunakan kaki kanan.
"Perannya menendang mobil dan korban, menggunakan kaki kanan ke arah pinggang, kemudian ke arah perut," ungkap Kombes Pol Zulpan, Selasa (25/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
Baca juga: Saksi Sebut 2 Polisi Hanya Bisa Diam Melihat Kakek 89 Tahun di Jakarta Dikeroyok hingga Tewas
Lalu tersangka JI berperan sebagai provokator pengeroyokan lantaran motornya terserempet mobil korban.
JI juga menendang mobil dan tubuh korban HM (89).
Kemudian tersangka RYN berperan sebagai penendang mobil dengan kaki kanan, menarik paksa korban sampai keluar mobil, dan memukul kepala kakek renta itu.
Untuk tersangka MA berperan menginjak kaca mobil korban sampai pecah.
Sedangkan, tersangka MJ berperan menendang mobil dan korban.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 55 KUHP.
Para tersangka kini terancam pidana penjara di atas 12 tahun.
Sementara itu, Kombes Pol Zulpan menuturkan bahwa jumlah tersangka kemungkinan dapat bertambah.
Baca juga: KRONOLOGI Kakek 89 Tahun Tewas Dikeroyok di Jakarta Timur, Serempet Pemotor hingga Diteriaki Maling
Kronologi Pengeroyokan

Kombes Pol Zulpan pun juga mengungkapkan kronologi pengeroyokan yang menewaskan pengendara mobil, HM (89) di Jalan Pulo Kambing Raya, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (23/1/2022) dini hari lalu.
Sebelum tewas dikeroyok, korban HM sempat diteriaki maling oleh pemotor yang diserempetnya di kawasan Cipinang Muara.
"Pengemudi motor kemudian merasa dirugikan, karena melihat mobil korban tidak berhenti," terang Kombes Pol Zulpan.
Provokasi tersebut lantas memancing pengendara sepeda motor lain untuk melakukan pengejaran terhadap mobil korban.
Baca juga: Prajuritnya Tewas Dikeroyok, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Kerahkan Tim: Bukan Intervensi
"Inilah yang mengakibatkan banyaknya pemotor lain simpatik, secara beramai-ramai mengejar mobil korban sampai TKP (tempat kejadian perkara) akhir di Pulo Kambing," ujar Kombes Pol Zulpan.
Akibat pengeroyokan itu HM pun meninggal dunia.
Selain itu mobil korban yang tak luput dari amukan massa mengalami rusak berat.
"Karena banyak orang yang mengejar, kemudian korban tidak berhenti, terus (pelaku) emosi. Karena kan setiap orang pelampiasan emosinya beda-beda, tidak bisa dikendalikan," papar Kombes Pol Zulpan.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut 5 Tersangka Pengeroyok Kakek 89 Tahun Tak Ada Kaitannya dengan Urusan Sengketa Tanah Korban" dan "Kakek 89 Tahun Dikeroyok hingga Tewas karena Provokasi, Terungkap Peran 5 Tersangka"