PPPK dan CPNS

Penghapusan Tenaga Honorer 2023 Diganti Rekrutmen PPPK, Gaji Setara Pegawai Negeri Sipil

Keputusan ini dinilai sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Muhammad Israjab
Laode Ari
Peserta Tes SKD CPNS dan PPPK Sultra saat menjalani pemeriksaan oleh panitia seblum memasuki ruang tes 

Menpan RB Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi instansi pemerintah, baik pada tingkat pusat maupun daerah yang akan merekrut kembali tenaga honorer mulai tahun depan 2023.

Tjahjo beralasan perekrutan tenaga honorer akan mengganggu komposisi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan.

Sehingga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini.

Berikut syarat agar tenaga honorer bisa diangkat menjadi ASN, hal iti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Dikmudora Kendari Imbau Sekolah Rekrutmen Guru Honorer, Antisipasi Kekurangan Tenaga Pengajar

Dalam aturan tersebut tersebut menyatakan tenaga honorer yang diprioritaskan menjadi ASN antara lain guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah.

Tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi ASN terdapat ke dalam beberapa bagian. 

Pertama, tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun. 

Kedua, tenaga honorer dengan usia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun.

Ketiga, tenaga honorer dengan usia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun. 

Keempat, tenaga honorer dengan usia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun.

(TribunnewsSultra.com/Muh Ridwan Kadir)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved