PPPK dan CPNS

Penghapusan Tenaga Honorer 2023 Diganti Rekrutmen PPPK, Gaji Setara Pegawai Negeri Sipil

Keputusan ini dinilai sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Muhammad Israjab
Laode Ari
Peserta Tes SKD CPNS dan PPPK Sultra saat menjalani pemeriksaan oleh panitia seblum memasuki ruang tes 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Penghapusan tenaga honorer 2023 melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB.

Keputusan ini dinilai sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala UPT Badan Kepegawaian Negara atau BKN Kendari Sahman membenarkan rencana pemerintah tersebut.

"Iya memang benar, tahun depan sudah tidak ada lagi tenaga honorer dan akan digantikan dengan PPPK,"ucap Sahman, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Seleksi Kompetensi PPPK 2021 BKKBN Sultra Sempat Tertunda Gegara Terkendala Jaringan Internet

Menurutnya, keputusan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer tersebut sudah tepat.

Karena berbagai persoalan pada proses penerimaannya.

Seperti yang diketahui, penerimaan honorer merupakan kebijakan dari pemerintah daerah dan terkadang menyalahi serta tak sesuai aturan.

"Misalnya sebagai salah satu contoh yang melenceng dari aturan yakni jika penerimaan honorer ditandatangani oleh kepala sekolah," tuturnya.

Kepala UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kendari Sahman
Kepala UPT Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kendari Sahman ((Muh Ridwan Kadir/TribunnewsSultra.com))

Padahal katanya, hal itu tak sesuai aturan karena seharusnya yang bertandatangan adalah pejabat eselon II.

Dari permasalahan tersebut dengan berbagai carut marutnya penerimaan tenaga honorer maka pemerintah mengalihkan semuanya ke PPPK.

"Tentunya hal itu sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam memperhatikan tenaga honorer," imbuhnya.

Baca juga: 2.514 Pelamar CPNS dan PPPK 2021 Kendari Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi, Masa Sanggah 3 Hari

Dengan penghapusan itu maka hak yang diterima honorer apabila dialihkan ke PPPK bakal sama dengan Pegawai Negeri Sipil.

Terkait gaji juga telah disesuaikan dan disamakan dengan pegawai negeri, yang selama ini apa yang mereka peroleh tak sesuai dengan apa yang dikerjakan.

Menpan RB

Tjahjo Kumolo Menteri PAN-RB
Tjahjo Kumolo Menteri PAN-RB (kompas.com)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved