BNN Patahkan Pernyataan Bupati Langkat soal Kerangkeng Manusia: Tak Penuhi Kriteria Tempat Rehab

BNN membantah pernyataan Bupati Langkat Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin terkait kerangkeng manusia di rumahnya.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kolase Pemkab Langkat
BNN Kabupaten Langkat memastikan bahwa penjara atau kerangkeng di rumah Bupati Langkat ilegal. Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ketika menunjukkan sel kerangkeng yang disebutnya sebagai tempat pembinaan bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. 

Dalam video itu, nampak kerangkeng manusia milik Bupati Langkat itu tergembok dari luar dengan keadaan tengah terisi sejumlah pria yang sebagain berkepala gundul.

Baca juga: Miliki Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Dilaporkan ke Komnas HAM atas Dugaan Perbudakan

Bupati Langkat nonaktif tersebut mengatakan bahwa pembinaan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba ini telah berjalan selama 10 tahun.

"Kalau sudah lebih dari 10 tahun itu, kurang lebih pasien yang sudah kami bina itu 2-3 ribu orang yang sudah keluar dari sini," ujar Terbit.

Terbit juga menyebut bahwa ia tak memungut biaya atas perawatan kepada para penghuni sel kerangkeng manusia yang ada di rumahnya itu.

Para penghuni kerangkeng manusia itu disebutkan Terbit diberikan makanan dan fasilitas kesehatan.

"Ini kan bukan rehab, tapi pembinaan. Pembinaan itu kita buat jalinan silaturahmi, kita berikan pencerahan kepada mereka," jelas Bupati Langkat yang dinonaktifkan karena terjaring OTT KPK itu.

"Banyak lah metode-metode yang supaya orang ini kita lakukan penyadaran," lanjutnya.

Baca juga: Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Sudah Puluhan Tahun hingga Dugaan Perbudakan

Kronologi Penemuan Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat

Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ketika menunjukkan sel kerangkeng yang disebutnya sebagai tempat pembinaan bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ketika menunjukkan sel kerangkeng yang disebutnya sebagai tempat pembinaan bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. (Pemkab Langkat)

Penemuan kerangkeng manusia ini bermula ketika Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (18/1/2022).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggagalkan transaksi suap dari pihak kontraktor yang dijanjikan memenangkan tender proyek Pemkab Langkat oleh Terbit.

OTT KPK ini digelar di sebuah kedai kopi di mana transaksi uang suap mulanya diberikan lewat perantara Terbit.

Ketika KPK hendak menangkap politikus Golkar tersebut di rumahnya, Terbit sempat melarikan diri.

Tetapi Bupati Langkat itu akhirnya memilih menyerahkan diri pada keesokan harinya.

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Hakim PN Surabaya Berontak saat Dijadikan Tersangka: Itu Omong Kosong

Dalam OTT ini KPK menetapkan Terbit dengan 5 orang lainnya, termasuk sang kakak, sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Langkat.

Kini Terbit telah ditahan guna menjalani proses penyidikan di KPK.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved