Keberatan Divonis Hakim 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding
Gaga Muhammad ajukan upaya banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/gaga-vonis___.jpg)
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pihak Gaga Muhammad mengajukan upaya banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Gaga Muhammad sendiri merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana kelalaian berkendara.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal menuturkan bahwa pihaknya menerima upaya banding tersebut dari pengacara Gaga Muhammad.
"Banding. Terdakwa melalui PH-nya (penasihat hukum) sudah menyatakan banding per hari ini," ujar Alex, Senin (24/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari WartaKotalive.com.
Sebelumnya pada sidang putusan yang digelar pada Rabu (19/1/2022) lalu, Gaga Muhammad dan tim pengacara menyatakan pikir-pikir sebelum mengambil upaya hukum banding.
Baca juga: Keberatan Divonis Hakim 4,5 Tahun Penjara, Pihak Gaga Muhammad akan Ajukan Banding
"Mereka mengajukan memori banding yang pada pokoknya tersebut tidak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur," terang Alex.
Alex mengatakan bahwa perkara banding dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan mendiang selebgram Laura Anna lumpuh akan digelar di Pengadilan Tinggi.
Divonis 4,5 Tahun Penjara
Diwartakan sebelumnya, sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad kembali digelar.
Agenda sidang yang dilaksanakan Rabu (19/1/2022) di PN Jakarta Timur, yakni pembacaan vonis atau hukuman oleh majelis hakim.
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun: Bersalah atas Kecelakaan yang Melumpuhkan Mendiang Laura Anna
Hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta kepada Gaga Muhammad karena dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan," ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan Rabu (19/1/2022), seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.
“Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan,” lanjutnya.
Adapun vonis yang dijatuhkan hakim pada sidang yang dimulai sekira pukul 09.20 WIB ini sama seperti tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui bahwa, perkara ini bermula dari laporan selebgram Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019 silam.
Baca juga: Nasib Gaga Muhammad Setelah Laura Anna Meninggal Dunia, Jaksa Tegaskan Tetap Divonis Hakim