Jumat, 24 April 2026

Keberatan Divonis Hakim 4,5 Tahun Penjara, Pihak Gaga Muhammad akan Ajukan Banding

Keberatan akan putusan hakim, pihak terpidana 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan, Gaga Muhammad akan mengajukan upaya hukum banding.

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
zoom-inlihat foto Keberatan Divonis Hakim 4,5 Tahun Penjara, Pihak Gaga Muhammad akan Ajukan Banding
Kolase dok KOMPAS.com/Revi C Rantung | Instagram @edlnlaura
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara atas kasus yang membuat mantan kekasihnya, selebgram Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia, pihak pengacara terpidana akan mengajukan upaya hukum banding. 

TRINBUNNEWSSULTRA.COM - Keberatan akan putusan hakim, pihak terpidana 4,5 tahun penjara Gaga Muhammad akan mengajukan upaya hukum banding.

Seperti diketahui bahwa Gaga Muhammad terbukti bersalah atas kecelakaan mobil yang mengakibatkan mendiang Laura Anna Lumpuh.

Dalam putusan hakim yang dibacakan pada hari ini Rabu (19/1/2022), Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Dilansir TribunnewSultra.com dari Tribunnews.com, Fahmi Bachmid selaku pengacara Gaga Muhammad mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas vonis terhadap kliennya itu.

Fahmi meminta agar Gaga Muhammad bisa berpikir lagi terkait hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada agenda sidang hari ini.

Dikatakan Fahmi bahwa, pihak Majelis Hakim pun masih memberikan waktu untuk mengajukan banding atau tidak.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun: Bersalah atas Kecelakaan yang Melumpuhkan Mendiang Laura Anna

"Putusan itu sudah didengarkan sendiri, di mana Majelis Hakim memutuskan 4 tahun 6 bulan." ujar Fahmi, Rabu (19/1/2022) seperti dikutip dari kanal YouTube Star Story.

"Saya sudah bilang sama Gaga, untuk berpikir-pikir," lanjutnya.

Fahmi mengaku bahwa, kemungkinan besar pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding.

"Apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding." kata Fahmi.

"Waktu banding kami masih pertimbangkan dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini," sambungnya.

Baca juga: Gaga Muhammad Disebut sampai Tak Bisa Kerja gegara Harus Jaga Laura Anna, Ibu Laura Bingung

Divonis 4,5 Tahun Penjara

Diwartakan sebelumnya, sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad kembali digelar.

Dalam sidang yang dilaksanakan hari ini Rabu (19/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, beragendakan pembacaan vonis atau hukuman oleh majelis hakim.

Hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta kepada Gaga Muhammad karena dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved