Keberatan Divonis Hakim 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding
Gaga Muhammad ajukan upaya banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/gaga-vonis___.jpg)
Akibat kecelakaan itu, sang selebgram mengalami Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang belakang leher.
Oleh karena hal itu, mendiang Laura Anna mengalami kelumpuhan.
Sedangkan, Gaga Muhammad sebagai pengemudi mobil yang saat itu merupakan kekasih Laura Anna, hanya mengalami cedera ringan.
Gaga Muhammad kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya mulai disidangkan.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Junianto Hamonangan)
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara"