Rabu, 6 Mei 2026

Keberatan Divonis Hakim 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding

Gaga Muhammad ajukan upaya banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
zoom-inlihat foto Keberatan Divonis Hakim 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding
Kolase dok KOMPAS.com/Revi C Rantung | Instagram @edlnlaura
Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara atas kasus yang membuat mantan kekasihnya, selebgram Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia, kini pengacara Gaga mengajukan banding atas hukuman tersebut. 

Akibat kecelakaan itu, sang selebgram mengalami Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang belakang leher.

Oleh karena hal itu, mendiang Laura Anna mengalami kelumpuhan.

Sedangkan, Gaga Muhammad sebagai pengemudi mobil yang saat itu merupakan kekasih Laura Anna, hanya mengalami cedera ringan.

Gaga Muhammad kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya mulai disidangkan.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (WartaKotalive.com/Junianto Hamonangan)

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul "Gaga Muhammad Resmi Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara"

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved