Berita Ekonomi
Rumah Subsidi Tipe 36 Paling Diminati Warga Sultra, REI Catat Penjualan Capai 150 Unit per Bulan
Ketua REI Sulawesi Tenggara Iwan Setiawan mengatakan rumah subsidi tipe 36 merupakan jenis rumah paling banyak diminati oleh masyarakat Sultra.
Penulis: Muh Ridwan Kadir | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ketua REI Sulawesi Tenggara Iwan Setiawan mengatakan rumah subsidi tipe 36 merupakan jenis rumah paling banyak diminati oleh masyarakat Sultra.
Pasalnya, kata Iwan Setiawan meski ukuran rumah terbilang kecil namun dapat menampung untuk satu keluarga.
Selain itu, tipe rumah ini juga telah disubsidi oleh pemerintah sehingga masyarakat bisa mendapatkan dengan harga yang lebih murah.
"Rumah yang paling laku di Sultra yaitu rumah subsidi dengan harga Rp156.500.000," katanya melalui WhatsApp Messenger, Senin (24/1/2022).
Sebelumnya, penjualan rumah hunian subsidi di Sulawesi Tenggara (Sultra) per Oktober 2021 mencapai 2.800 unit.
Baca juga: REI Sultra Bantu Sediakan Rumah Guru dan Karyawan Sekolah, Kerja Sama PGRI Kota Kendari
Kata dia, pencapaian hunian rumah subsidi tersebut, berdasarkan dari data yang diperoleh Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Iwan Setiawan mengatakan dari capaian per Oktober tersebut, rata-rata penjualan per bulannya sebanyak 100 hingga 150 unit.
"Hingga sampai ini penjualan rumah subsidi baru mencapai 2.700 hingga 2.800 unit dari target pertahunnya 3.500 unit," ujarnya.
Berdasarkan capaian tersebut, Iwan Setiawan mengakui selama pandemi pemasaran rumah subsidi menurun 5 hingga 10 persen.
Untuk lembaga keuangan yang sudah teken Perjanjian Kerja Sama Operasi (PKO) yaitu BTN, Mandiri, BRI, BNI, dan BSI.
Baca juga: DPD REI Sultra Berikan 1 Unit Rumah untuk Apriyani Rahayu di Kompleks Anggaberi Permai Konawe
Masyarakat bisa mendapatkan atau memiliki rumah hunian subsidi hanya yang berpenghasilan Rp1 juta hingga Rp4 juta per bulannya.
Selain itu terkait kendala yang dihadapi pada penjualan rumah subsidi yaitu banyaknya yang menunda transaksi namun ada juga yang membatalkannya.
Kedua, kata Iwan, kendala kuota yang telah disediakan untuk provinsi dan juga bank yang telah bekerja sama dengan pengembang properti telah memenuhi target.
Kendala ketiga yaitu terkait pendirian bangunan yang berganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Untuk diketahui, IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, di mana teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.
Baca juga: Harga Tanah dan Bangunan di Kendari Sulawesi Tenggara, Dibanderol Mulai Rp130 Juta hingga Rp6 Miliar