Kendari Kita
Pemerintah Kota Kendari Beri Usulan 3 Raperda ke DPRD, Harap Dikaji dan Dijadikan Perda Resmi
Pemerintah Kota Kendari memberikan masukan atas beberapa peraturan daerah yang dianggap kurang tepat untuk kondisi masyarakat Kota Kendari saat ini.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
Menurutnya, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, hanya mengatur tentang jenis dan tarif retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus.
Namun tidak terdapat kluster atau klasifikasi objek layanan sehingga dalam pelaksanaan pelayanan dan pemungutan retribusi tidak mencerminkan rasa keadilan.
Sehubungan dengan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat dan pertumbuhan jumlah penduduk, maka Pemkot Kendari bermaksud meningkatkan layanan masyarakat.
Dengan menyusun peraturan daerah yang secara khusus mengatur tentang retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus dengan melakukan kluster atau klasifikasi objek layanan dan besaran tarif.
Perda ini diharapkan dapat memaksimalkan fungsi instalasi pengolahan lumpur tinja atau IPLT dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
Selain itu, terakhir terkait penyusunan rancangan daerah Pemerintah Kota Kendari tentang pemberian intensif dan atau kemudahan investasi.
Ia menjelaskan, hal ini adalah amanah Pasal 278 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Intensif dan atau Kemudahan Investasi di Daerah.
Diharapkan dengan peraturan daerah ini dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan menarik investasi, baik penanaman modal asing maupun dalam negeri.
Sehingga dapat mendorong perekonomian daerah dan menciptakan lapangan kerja di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Kami berharap Raperda baru yang diusulkan dapat berjalan dengan baik untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Kendari," ujarnya.
"Ke depan dapat memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah," tutupnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)