Kendari Kita

Pemerintah Kota Kendari Beri Usulan 3 Raperda ke DPRD, Harap Dikaji dan Dijadikan Perda Resmi

Pemerintah Kota Kendari memberikan masukan atas beberapa peraturan daerah yang dianggap kurang tepat untuk kondisi masyarakat Kota Kendari saat ini.

TribunnewsSultra.com/ Amelda Devi Indriyani
Ketiga Raperda tersebut dijelaskan dan materinya diserahkan Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran kepada Ketua DPRD Kota Kendari Subhan. Diketahui, penyerahan tersebut diselenggarakan dalam Rapat Paripurna di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Kendari, Senin (24/1/2022). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari memberikan masukan atas beberapa peraturan daerah yang dianggap kurang tepat untuk kondisi masyarakat Kota Kendari saat ini.

Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran mengatakan ada tiga buah rancangan peraturan daerah tahun 2022.

"Di antaranya mengenai perubahan keempat atas Raperda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah," kata Siska, Senin (24/1/2022).

Raperda tentang retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus serta Raperda tentang pemberian insentif dan atau kemudahan investasi.

Ketiga Raperda tersebut dijelaskan dan materinya diserahkan Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran kepada Ketua DPRD Kota Kendari Subhan.

Diketahui, penyerahan tersebut diselenggarakan dalam Rapat Paripurna di ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Kendari, Senin (24/1/2022).

Siska Karina Imran mengatakan dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab.

Kata dia, diperlukan kemampuan daerah untuk menggali sumber keuangan sendiri untuk meningkatkan perekonomian daerah dan pendapatan asli daerah.

Pemerintah Kota Kendari memberikan beberapa usulan di antaranya pungutan daerah berupa pajak mineral bukan logam dan batuan.

Usulan ini agar diatur dalam Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, tarif pajak tersebut ditetapkan sebesar 25 persen dari harga patokan.

"Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan," ujarnya.

"Maka pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan mengalami kenaikan cukup signifikan dan sangat memberatkan wajib pajak," tambahnya.

"Ini tentunya berdampak pada masyarakat Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai konsumen akhir," jelasnya.

Sejalan dengan hal ini, pemerintah sesuai kewenangan bermaksud mengubah tarif pajak mineral bukan logam dan batuan melakukan perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Kemudian, persoalan Raperda retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus digolongkan sebagai retribusi jasa umum.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved