Ayah di Bekasi Rudapaksa Anak Tiri, Korban Difitnah Inses dengan Kakak hingga Dipergoki sang Ibu

Seorang ayah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tega rudapaksa putri tirinya sendiri hingga 10 kali, akhirnya dipergoki oleh ibu korban.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
orissapost via thehansindia.com
Ilustrasi pemerkosaan ayah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terhadap anak tirinya sendiri berulang kali hingga 10 kali. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Keji kelakuan seorang ayah di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar) yang telah merudapaksa anak tirinya berulang kali.

Pria dengan inisial JH (50) itu akhirnya berhasil ditangkap Polres Metro Bekasi pada Sabtu (15/1/2022) setelah lebih dari setahun buron.

JH kepergok memperkosa putri tirinya sendiri yang berinisial STK (14).

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Deddy Supriyadi menyebutkan, JH melancarkan aksi bejatnya ini di rumah korban di kawasan Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Korban STK dirudapaksa ayah tirinya itu secara berulang kali mulai pertengahan Agustus sampai September 2020 silam.

Baca juga: Bocah Perempuan 4 Tahun di Tasikmalaya Dirudapaksa Kakek 77 Tahun, Disaksikan Kembaran Korban

"Telah terjadi kasus persetubuhan anak di bawah umur, korban dengan tersangka hubungannya adalah ayah dan anak tiri," ungkap AKBP Deddy, Jumat (21/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJakarta.com.

Dalam pelariannya selama 1 tahun lebih, pelaku JH berpindah-pindah tempat.

Mulai dari daerah Pantai Pakis karawang, Cariu Bogor, Ranca Bango Maremang Subang, Muara Enim Palembang, hingga Grand Canyon Karawang.

"Kami juga melakukan pengejaran hingga ke Marunda Jakarta Utara dan pelaku berhasil kami tangkap di lapak rongsokan Tanah Merah Plumpang Kelapa Gading," beber AKBP Deddy.

Atas perbuatan bejatnya, JH dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Alasan Polisi Bebaskan Paman dan Tetangga yang Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental hingga Hamil

JH yang telah berstatus sebagai tersangka itu, kini terancam pidana penjara selama 15 tahun.

"Ancaman hukuman untuk tersangka JH yaitu 15 tahun penjara," ujar AKBP Deddy.

Perkosa Anak Tiri hingga 10 Kali

AKBP Deddy mengungkapkan bahwa modus yang digunakan tersangka JH dalam melancarkan aksi bejatnya itu.

JH mengiming-imingi korban dengan dibelikan ponsel.

Baca juga: 2 Pelaku Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Kompolnas Minta Periksa Penyidik Polisi

Tak hanya itu, tersangka juga mengancam korban apabila tak melayani nafsu bejatnya, JH tidak memberikan uang jajan kepada STK.

"Pelaku menakut-nakuti korban diancam tidak diberikan uang sekolah dan juga dijanjikan dibelikan handphone (ponsel)," papar AKBP Deddy.

JH telah merudapaksa STK hingga 10 kali dalam periode waktu bulan Agustus sampai September 2020.

"Pelaku sudah melakukan perbuatannya berulang kali, siang hari saat istrinya sedang bekerja," terang AKBP Deddy.

Hingga akhirnya, ibu korban yang merasa curiga memergoki aksi bejat suaminya itu kepada sang putri.

Baca juga: Ngaku Salah dan Menyesal Rudapaksa 13 Santriwati, Herry Wirawan Minta Hakim Ringankan Hukuman

Ibu korban yang tak terima lantas melaporkan JH ke Polres Metro Bekasi.

"Saat kami melakukan proses penyelidikan pelaku sudah melarikan diri, tapi kami tetap melanjutkan proses sampai akhirnya berhasil ditangkap 15 Januari 2022 lalu," jelas AKBP Deddy.

Korban Difitnah Inses dengan Kakak

Tak berhenti disitu, JH bahkan menuduh STK telah melakukan inses atau berhubungan badan dengan kakak kandung korban.

Baca juga: Santriwati Hilang dari Pesantren, Ternyata Disekap dan Dicabuli Bergilir oleh 3 Pemuda

"Pelaku menuduh korban, dengan mengatakan menemukan bercak sperma laki-laki di celana korban," papar AKBP Deddy seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari TribunJakarta.com.

"Pelaku menuduh korban telah melakukan hubungan suami istri dengan kakak, pelaku mengancam korban jika tidak mengikuti kemauannya akan membawanya ke kantor desa untuk dipenjara," lanjutnya.

Hal tersebut dilakukan JH untuk melemahkan psikologis dari korban.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Intai Gelagat Aneh Suami, Ibu di Bekasi Kaget Anaknya Ternyata Sudah 10 kali jadi Korban Kebejatan" dan "Jahatnya Ayah Tuduh Anak Tirinya Berbuat Inses, Padahal Itu Modusnya Lemahkan Korban"

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved