Rabu, 22 April 2026

2 Pelaku Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Kompolnas Minta Periksa Penyidik Polisi

Polres Serang Kota membebaskan 2 pria tersangka rudapaksa seorang gadis keterbelakangan mental di Kota Serang, Banten, hingga hamil.

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
zoom-inlihat foto 2 Pelaku Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Kompolnas Minta Periksa Penyidik Polisi
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan gadis keterbelakangan mental hingga hamil oleh paman dan tetangganya sendiri. 

AKPB Hutapea menegaskan, bahwa perkara ini tak menutup kemungkinan akan dilanjutkan setelah adanya pertimbangan dari pemerhati dan masyarakat.

"Bisa, bisa dilanjutkan. Memang ini (RJ) inistaif pelapor karena dasar kemanusian" sebut AKBP Hutapea.

Kompolnas Minta Penyidik Polisi Diperiksa

Sedangkan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan Wassidik dan Propam untuk memeriksa penyidik yang mengusut perkara rudapaksa gadis keterbelakangan mental di Serang ini.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Baca juga: Ayah Hamili Anak Kandung hingga Usia Kandungan Kini 5 Bulan, Pelaku Dikeroyok Warga di Kebun

"Kompolnas akan melakukan klarifikasi terhadap perkara ini. Saya merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik," ucap Poengky, Jumat (21/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Poengky menuturkan bahwa perkara pemerkosaan merupakan delik biasa dan bukan delik aduan.

Jadi, walaupun pelapor mencabut kasus tersebut, proses pidananya pun tetap harus berjalan.

"Alasan restorative justice itu kasus-kasus pidana yang sifatnya ringan. Bukan kasus perkosaan, apalagi terhadap difabel yang wajib dilindungi. Dalam kasus ini, sensitivitas penyidik harus tinggi," terang Poengky.

Menurut Poengky, polisi bertugas mengontrol situasi sosial dengan menegakkan hukum kepada para pelaku kriminal.

Baca juga: Sifat dan Tempat Tinggal Ustaz HW, Guru Hamili Santri di Bandung: Bantuan Pemerintah Sewakan Hotel

Poengky pun menyayangkan apabila penyidik membebaskan 2 tersangka perkosaan dengan alasan pelapor telah mencabut laporan perkara rudapaksa ini.

"Alasan pencabutan laporan karena adanya perdamaian dengan cara kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang telah hamil 6 bulan juga perlu dikritisi, mengingat pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban. Sehingga aneh jika kemudian menikahkan pelaku perkosaan dengan korban," papar Poengky.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Rasyid Ridho)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Hentikan Perkara Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental, Sudah Ada SP3" dan "2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Bebas, Kompolnas Minta Penyidik Diperiksa"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved