Selasa, 28 April 2026

2 Pelaku Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Kompolnas Minta Periksa Penyidik Polisi

Polres Serang Kota membebaskan 2 pria tersangka rudapaksa seorang gadis keterbelakangan mental di Kota Serang, Banten, hingga hamil.

Tayang:
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
zoom-inlihat foto 2 Pelaku Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental Dibebaskan, Kompolnas Minta Periksa Penyidik Polisi
medium.com
Ilustrasi pemerkosaan gadis keterbelakangan mental hingga hamil oleh paman dan tetangganya sendiri. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pihak Polres Serang Kota membebaskan 2 pria tersangka rudapaksa seorang gadis keterbelakangan mental di Kota Serang, Banten, hingga hamil.

Kedua tersangka yang dikeluarkan dari tahanan pada Jumat (7/1/2022) itu adalah EJ (39), paman korban dan tetangga korban S (46).

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengungkapkan alasan membebaskan 2 tersangka rudapaksa tersebut.

Hal itu dilakukan karena mengacu pada pencabutan laporan dari pihak pelapor.

"Jadi dari pihak pelapor sudah membuat pencabutan laporan. sehingga kita panggil lagi, kita undang mereka ternyata sudah membuat musyawarah," jelas AKP David di Mapolres Serang Kota, Senin (17/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Baca juga: Ngaku Idap Kelainan, Ayah di Bantul Cabuli Anak Kandung sejak SD, Adik Ipar juga Dihamili

Disusul dengan itu, Kejaksaan Negeri Serang menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadapa perkara pemerkosaan ini dari penyidik Polres Serang Kota.

"SP3 nya sudah keluar tembusannya ke kita. Makanya kita laporkan langsung ke Kejati, karena Kejati dapat informasi dari DPR RI," papar Kasi Pidum Kejari Serang Ondo MP Purba, Jumat (21/1/2022).

Dikatakan Ondo, alasan SP3 dari penyidik Polres Serang Kota tersebut, lantaran terdapat restoratif justice pada perkara rudapaksa gadis keterbelakangan mental itu.

Adapun tembusan SP3 tersebut diterima pihak kejaksaan pada bulan Januari 2022.

Hingga kini, jaksa belum memutuskan apakah SP3 dari penyidik kepolisian tersebut akan diterima atau ditolak.

Baca juga: Jadi Pemilik Pondok Pesantren, Pria Residivis Pencabulan di Oku Selatan Kini Hamili Santriwati

Ondo menuturkan bahwa, pihaknya baru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) namun belum ada pelimpahan berkas perkara rudapaksa itu.

"Kita belum bisa menilai karena berkasnya belum masuk, kalau berkasnya sudah masuk kita bisa menilai kan kita tahu duduk persoalan. Ini enggak layak (ditolak), bisa Itu layak belum datang berkasnya, baru datang SPDP, pemberitahuan," terangnya.

Perkara Rudapaksa Berpotensi Dilanjutkan

Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan akan kembali memeriksa perihal penangguhan 2 tersangka rudapaksa yang sebelumnya ditahan selama 41 hari sejak 27 November 2021.

"Kita sudah lakukan restoratif justice, kerena keinginan belah pihak. Tapi, kalau ada masukan-masukan akan kita teliti kembali," ujar AKBP Hutapea.

Baca juga: Polisi Diduga Hamili Wanita Lalu Kabur, Polda Sulsel Sebut Tak Ada Saksi: Jalan Satu-satunya Tes DNA

AKPB Hutapea menegaskan, bahwa perkara ini tak menutup kemungkinan akan dilanjutkan setelah adanya pertimbangan dari pemerhati dan masyarakat.

"Bisa, bisa dilanjutkan. Memang ini (RJ) inistaif pelapor karena dasar kemanusian" sebut AKBP Hutapea.

Kompolnas Minta Penyidik Polisi Diperiksa

Sedangkan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan Wassidik dan Propam untuk memeriksa penyidik yang mengusut perkara rudapaksa gadis keterbelakangan mental di Serang ini.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.

Baca juga: Ayah Hamili Anak Kandung hingga Usia Kandungan Kini 5 Bulan, Pelaku Dikeroyok Warga di Kebun

"Kompolnas akan melakukan klarifikasi terhadap perkara ini. Saya merekomendasikan Wassidik dan Propam turun untuk memeriksa penyidik," ucap Poengky, Jumat (21/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Poengky menuturkan bahwa perkara pemerkosaan merupakan delik biasa dan bukan delik aduan.

Jadi, walaupun pelapor mencabut kasus tersebut, proses pidananya pun tetap harus berjalan.

"Alasan restorative justice itu kasus-kasus pidana yang sifatnya ringan. Bukan kasus perkosaan, apalagi terhadap difabel yang wajib dilindungi. Dalam kasus ini, sensitivitas penyidik harus tinggi," terang Poengky.

Menurut Poengky, polisi bertugas mengontrol situasi sosial dengan menegakkan hukum kepada para pelaku kriminal.

Baca juga: Sifat dan Tempat Tinggal Ustaz HW, Guru Hamili Santri di Bandung: Bantuan Pemerintah Sewakan Hotel

Poengky pun menyayangkan apabila penyidik membebaskan 2 tersangka perkosaan dengan alasan pelapor telah mencabut laporan perkara rudapaksa ini.

"Alasan pencabutan laporan karena adanya perdamaian dengan cara kesediaan pelaku untuk menikahi korban yang telah hamil 6 bulan juga perlu dikritisi, mengingat pelaku sebelumnya telah tega memerkosa korban. Sehingga aneh jika kemudian menikahkan pelaku perkosaan dengan korban," papar Poengky.

(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Rasyid Ridho)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Hentikan Perkara Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental, Sudah Ada SP3" dan "2 Pemerkosa Gadis Keterbelakangan Mental Bebas, Kompolnas Minta Penyidik Diperiksa"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved