Berita Sulawesi Tenggara
Polda Sulawesi Tenggara Tangkap Seorang Terduga Pengedar 200 Gram Sabu di Kendari
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) meringkus seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu.
Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) meringkus seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu.
Seorang tersangka inisial SK (24), ditangkap di Jalan Kompleks Perumahan Tumbu, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (17/1/2022).
Berdasarkan hasil penangkapan tersebut, Tim Lidik Unit II Subdirektorat (Subdit) II Ditresnarkoba Polda Sultra menyita barang bukti sabu seberat 202,94 gram.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) II Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Abdul Kadir menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkoba di Kendari.
"Kami pastikan target ini, dari surveilens dan observasi. Ketika target turun dari motor di sekitar perumahan di Kendari, kita langsung amankan," ujarnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (20/1/2022).
Baca juga: Pengakuan Sepasang Kekasih Jadi Kurir Sabu, Direkrut Mantan Napi Narkoba, Dikendalikan dari Penjara
AKBP Abdul Kadir mengatakan berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan 32 saset sabu di dalam tas tersangka.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra ini menambahkan, saat penangkapan, tersangka hendak mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
"Hasil interogasi, yang bersangkutan masih mempunyai sabu yang disimpan di dalam kamar rumahnya bilangan Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari," ujarnya.
Adanya pengakuan tersangka, tim kembali mencari barang bukti di rumahnya, di mana polisi menemukan 33 saset sabu di kamarnya.
Sehingga, kata AKBP Abdul Kadir, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 202,94 gram.
Baca juga: Pasangan Kekasih Ditangkap Polda Sultra Gegara Miliki Sabu, Ternyata Sang Pria Anak Lurah di Kendari
"Motif tersangka mengedarkan sabu karena tuntutan ekonomi, diperoleh dari seseorang di Kendari. Kita sudah kantongi inisialnya, saat ini masih pengembangan," ujar AKBP Abdul Kadir.
AKBP Abdul Kadir mengatakan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun," tandasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)