Kisah Bripka R Dipecat Polwan Gegara Selingkuhi Perwira AKBP, Kini Balik Gugat Kapolda Maluku Utara

Karier Bripka R sebagai Polisi Wanita atau Polwan di jajaran Kepolisian Daerah Maluku Utara atau Polda Malut berakhir.

Editor: Aqsa
Ilustrasi Tribun Kaltara
Karier Bripka R sebagai polisi wanita atau Polwan di Kepolisian Daerah Maluku Utara atau Polda Malut berakhir setelah dipecat. Kini mantan Polwan tersebut menggugat Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara atau Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin di Pengadilan Tata Usaha Negeri atau PTUN Ambon (foto ilustrasi Polwan). 

“Saya memang tidak main-main kalau anggota kami bersalah,” tegasnya dalam jumpa pers akhir tahun di Mapolda Maluku Utara pada Kamis (30/12/2021) lalu.

Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara atau Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin
Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara atau Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin (TribunTernate.com/Mufrid Tawary)

“Terbukti, selama tahun ini, ada 8 orang anggota kami terpaksa harus dipecat, karena melanggar kode etik,” jelasnya dikutip TribunnewsSultra.com dari TribunTernate.com.

Tercatat pada tahun 2021, kata Risyapudin, jumlah pelanggaran disiplin personel di luar dari 8 orang yang dipecat pada jajaran Polda Maluku Utara sebanyak 116 kasus.

Dari jumlah tersebut, anggota yang melakukan pelanggaran kode etik sebanyak 39 kasus.

“Perkara penyelesaian pelanggaran sidang disiplin sebanyak 112 kasus atau 96 persen. Sedangkan pelanggaran kode etik profesi sebanyak 35 kasus atau 89 persen,” ujarnya.

Jenderal bintang dua ini menambahkan sebagai wujud komitmen pihaknya bukan hanya memberikan sanksi disiplin dan kode etik, namun juga penghargaan bagi anggotanya yang punya prestasi.

“Jadi anggota kami yang punya pretasi telah diberi penghargaan sebanyak 355 orang,” katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Mantan Polwan Pangkat Bripda, Gugat Kapolda Maluku Utara di PTUN dan Sepanjang 2021 Sebanyak 8 Anggota Polisi di Maluku Utara Dipecat

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved