Kisah Bripka R Dipecat Polwan Gegara Selingkuhi Perwira AKBP, Kini Balik Gugat Kapolda Maluku Utara

Karier Bripka R sebagai Polisi Wanita atau Polwan di jajaran Kepolisian Daerah Maluku Utara atau Polda Malut berakhir.

Editor: Aqsa
Ilustrasi Tribun Kaltara
Karier Bripka R sebagai polisi wanita atau Polwan di Kepolisian Daerah Maluku Utara atau Polda Malut berakhir setelah dipecat. Kini mantan Polwan tersebut menggugat Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara atau Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin di Pengadilan Tata Usaha Negeri atau PTUN Ambon (foto ilustrasi Polwan). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, TERNATE - Karier Bripka R sebagai polisi wanita atau Polwan di Kepolisian Daerah Maluku Utara atau Polda Malut berakhir.

Kini dia bukan lagi seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan pangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang sebelumnya disandangnya.

Bripka R sudah dipecat dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Dia diberhentikan gegara diduga selingkuh dengan seorang perwira Polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial SS.

Baca juga: Kasat Reskrim Diduga Selingkuh dengan Polwan, Istri Sah Lapor Polisi

Dugaan perselingkuhan dengan AKBP SS membuat Bripka R dipecat sebagai Polwan.

Gegara pemecatan itu, dia kini menggugat Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara atau Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin.

Gugatan diajukan mantan Polwan tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, Maluku.

Kasus tersebut kini sementara bergulir di PTUN.

Karier Bripka R sebagai polisi wanita atau Polwan di Kepolisian Daerah Maluku Utara atau Polda Malut berakhir setelah dipecat. Kini mantan Polwan tersebut menggugat Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara atau Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin di Pengadilan Tata Usaha Negeri atau PTUN Ambon (foto ilustrasi Polwan).
Karier Bripka R sebagai polisi wanita atau Polwan di Kepolisian Daerah Maluku Utara atau Polda Malut berakhir setelah dipecat. Kini mantan Polwan tersebut menggugat Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara atau Kapolda Malut Irjen Pol Risyapudin Nursin di Pengadilan Tata Usaha Negeri atau PTUN Ambon (foto ilustrasi Polwan). (handover)

Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Malut Kombes Pol Yudi Rumantoro pada Selasa (18/1/2022) membenarkannya.

Kombes Yudi menyebut dirinya sedang bersidang di PTUN.

“Sementara masih penyerahan dokumen untuk melengkapi administrasi dan hasilnya belum keluar,” singkat Yudi dikonfirmasi TribunTernate.com seperti dikutip TribunnewsSultra.com.

8 Anggota Polisi di Maluku Utara Dipecat

Baca juga: Kasatreskrim Polres Boyolali yang Ejek Korban Pelecehan saat Lapor Akhirnya Dicopot Kapolda Jateng

Sebelumnya, Kepolisian Daerah atau Polda Maluku Utara telah memecat 8 anggotanya dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sepanjang tahun 2021 lalu.

Kapolda Malut, Irjen Pol Risyapudin Nursin menyampaikan, pihaknya memang tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.

Termasuk memberhentikan anggotanya jika terbukti bersalah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved