Bermodus Tenangkan Kesedihan setelah Dimarahi Ibu, Ayah di Sidoarjo Cabuli Anak Tiri Berulang Kali
Seorang pria berinisial MWS (40) di Sidoarjo, Jawa Timur tega mencabuli anak tiri yang masih berusia 16 tahun secara berulang kali.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menuturkan bahwa, kini pelaku MWS telah diamankan.
“Kejadian pencabulan yang dilakukan MWS pada anak tirinya di bawah umur terungkap dari laporan ibu korban setelah mendapatkan pengakuan dari korban,” ungkap Kombes Pol Kusumo, Senin (17/1/2022) seperti dilansir TribunnewSultra.com dari TribunJatim.com.
Atas perbuatan bejatnya, MWS dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku kini terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Tersangka MWS kami tangkap di daerah Waru. Dan kini harus menjalani hukuman dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara, sesuai Pasal 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” papar Kombes Pol Kusumo.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Surya.co.id/M Taufik) (TribunJatim.com/M Taufik)
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Nafsu Ayah Tiri di Sidoarjo Memuncak saat Hibur Putrinya yang Lagi Sedih, Terancam Hukuman 12 Tahun" dan di TribunJatim.com dengan judul "Siasat Licik Pria Sidoarjo Cabuli Anak Tiri Saat Sang Istri Mandi, Modus Menenangkan Saat Sedih"