Sosok Kapolrestabes Medan yang Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba, Pernah Ditegur Kapolda Sumut

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diduga menerima suap dari bandar narkoba sejumlah Rp 75 Juta untuk membelikan motor anggota koramil.

Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Tribun-Medan.com/Goklas Wisely
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diduga menerima suap dari bandar narkoba sejumlah Rp 75 Juta untuk membelikan motor anggota koramil. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memeriksa Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang diduga menerima suap dari bandar narkoba di Medan.

Keterlibatan Kombes Pol Riko dalam kasus ini mencuat ketika digelar sidang perkara Pencurian Uang Hasil Penggeledahan Kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/1/2022).

Hal itu disebutkan oleh terdakwa dalam perkara tersebut yakni, Ricardo Siahaan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Ricardo menyebutkan nama-nama perwira polisi yang turut menikmati uang suap tangkap-lepas senilai Rp 300 juta dari bandar narkoba.

Menurut pengakuan terdakwa Ricardo, Kombes Pol Riko berperan sebagai pemberi keputusan untuk menggunakan sebagian 'uang haram' senilai Rp 75 juta.

Dikatakan bahwa, uang Rp 75 juta itu digunakan Kombes Pol Riko untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada Babinsa Koramil Tembung yang mengungkap kasus peredaran ganja.

Baca juga: Belum Bayar Uang Sekolah hingga Buku, Siswi SMP di Medan Dihina Miskin dan Bodoh oleh Guru

Tak berhenti disitu, Ricardo Siahaan mengatakan bahwa atasannya yakni, Kompol Oloan Siahaan, juga menerima uang tangkap-lepas senilai Rp 150 juta.

Ketika itu, Kompol Oloan Siahaan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polrestabes Medan.

Selain Kompol Oloan, nama perwira lain yang terseret adalah AKP Paul Edison Simamora yang mendapatkan uang suap sejumlah Rp 40 juta.

"Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di Propam Polda," sebut Ricardo Siahaan seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribun-Medan.com.

Sementara itu, pengacara terdakwa, H.M Rusdi, menyentil Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena belum menghadirkan Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Edison Simamora di persidangan.

Baca juga: Gegara Klakson Mobil, Suami Istri di Medan Dianiaya Tetangga sampai Masuk Rumah Sakit

"Sayang, Kanit dan Kasat mau kita bongkar tapi tidak dapat dihadirkan," timpal Rusdi.

Kemudian Ricardo mengungkapkan bahwa Personil Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu.

Lalu sejumlah penyidik disebut-sebut ikut menerima uang tersebut.

"Aiptu Dekora Siregar Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta. Bripka Rikardo Siahaan sejumlah Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu?" tanya pengacara terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved