Respons Kapolri soal Kapolrestabes Medan yang Diduga Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diduga menerima suap dari bandar narkoba sejumlah Rp 75 Juta untuk membelikan motor anggota TNI.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Begini tindakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyikapi informasi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang diduga menerima suap dari bandar narkoba.
Jenderal Pol Listyo berjanji akan mengusut kasus dugaan suap dari istri bandar narkoba kepada Kombes Pol Riko itu.
"Yang jelas kalau kaitannya dengan pelanggaran anggota, saya tidak pernah berubah. Kami komit, semuanya akan kami cek, kami periksa," ujar Jenderal Listyo, Minggu (16/1/2022) seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Jenderal Pol Listyo menegaskan, apabila dugaan suap ini terbukti, maka kasus tersebut akan diproses secara hukum.
"Kalau memang terbukti pasti kami proses," tegasnya.
Baca juga: Sosok Kapolrestabes Medan yang Diduga Terima Suap dari Bandar Narkoba, Pernah Ditegur Kapolda Sumut
Gunakan Uang Suap untuk Beli Motor sebagai Hadiah Anggota TNI
Keterlibatan Kombes Pol Riko dalam kasus ini mencuat ketika digelar sidang perkara Pencurian Uang Hasil Penggeledahan Kasus Narkoba di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/1/2022).
Hal itu disebutkan oleh terdakwa dalam perkara tersebut yakni, Ricardo Siahaan, anggota Satresnarkoba Polrestabes Medan.
Ricardo menyebutkan nama-nama perwira polisi yang turut menikmati uang suap tangkap-lepas senilai Rp 300 juta dari bandar narkoba.
Menurut pengakuan terdakwa Ricardo, Kombes Pol Riko berperan sebagai pemberi keputusan untuk menggunakan sebagian 'uang haram' senilai Rp 75 juta.

Dikatakan bahwa, uang Rp 75 juta itu digunakan Kombes Pol Riko untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah kepada Babinsa Koramil Tembung yang mengungkap kasus peredaran ganja.
Tak berhenti disitu, Ricardo Siahaan mengatakan bahwa atasannya yakni, Kompol Oloan Siahaan, juga menerima uang tangkap-lepas senilai Rp 150 juta.
Baca juga: Sasar Wilayah Calon Ibu Kota Baru, OTT KPK Jaring Bupati PPU Abdul Gufur Masud atas Kasus Suap
Ketika itu, Kompol Oloan Siahaan menjabat sebagai Kasat Narkoba Polrestabes Medan.
Selain Kompol Oloan, nama perwira lain yang terseret adalah AKP Paul Edison Simamora yang mendapatkan uang suap sejumlah Rp 40 juta.
"Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di Propam Polda," sebut Ricardo Siahaan seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari Tribun-Medan.com.
Sementara itu, pengacara terdakwa, H.M Rusdi, menyentil Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena belum menghadirkan Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Edison Simamora di persidangan.
"Sayang, Kanit dan Kasat mau kita bongkar tapi tidak dapat dihadirkan," timpal Rusdi.
Kemudian Ricardo mengungkapkan bahwa Personil Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu.
Baca juga: KPK Ungkap Kronologi OTT Kasus Suap dan Lelang Jabatan yang Libatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Lalu sejumlah penyidik disebut-sebut ikut menerima uang tersebut.
"Aiptu Dekora Siregar Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta. Bripka Rikardo Siahaan sejumlah Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu?" tanya pengacara terdakwa.
Ricardo pun menjawab pertanyaan itu dengan membenarkan seluruhnya.
"Benar sekali Pak," jawab Ricardo.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Tsarina Maharani) (Tribun-Medan.com/Hendrik Naipospos)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kata Kapolri Soal Dugaan Kapolrestabes Medan Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba" dan di Tribun-Medan.com dengan judul "KAPOLRI akan Periksa Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko terkait Dugaan Suap Bandar Narkoba"