Respons Kapolri soal Kapolrestabes Medan yang Diduga Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diduga menerima suap dari bandar narkoba sejumlah Rp 75 Juta untuk membelikan motor anggota TNI.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Sementara itu, pengacara terdakwa, H.M Rusdi, menyentil Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena belum menghadirkan Kompol Oloan Siahaan dan AKP Paul Edison Simamora di persidangan.
"Sayang, Kanit dan Kasat mau kita bongkar tapi tidak dapat dihadirkan," timpal Rusdi.
Kemudian Ricardo mengungkapkan bahwa Personil Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu.
Baca juga: KPK Ungkap Kronologi OTT Kasus Suap dan Lelang Jabatan yang Libatkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Lalu sejumlah penyidik disebut-sebut ikut menerima uang tersebut.
"Aiptu Dekora Siregar Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta. Bripka Rikardo Siahaan sejumlah Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu?" tanya pengacara terdakwa.
Ricardo pun menjawab pertanyaan itu dengan membenarkan seluruhnya.
"Benar sekali Pak," jawab Ricardo.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Tsarina Maharani) (Tribun-Medan.com/Hendrik Naipospos)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kata Kapolri Soal Dugaan Kapolrestabes Medan Terima Suap dari Istri Bandar Narkoba" dan di Tribun-Medan.com dengan judul "KAPOLRI akan Periksa Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko terkait Dugaan Suap Bandar Narkoba"