Ayah Umur 62 Tahun Cabuli Anaknya Umur 9 Tahun Berkali-kali, Paman Curiga Korban Tanya soal Nikah

Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Pelaku adalah pria berinisial U (62).

Editor: Ifa Nabila
preventionweb.net
Ilustrasi penganiayaan. Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Pelaku adalah pria berinisial U (62). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Pelaku adalah pria berinisial U (62).

Sedangkan korban adalah anak tiri pelaku, sebut saja Bunga (9).

Baca juga: Bocah Perempuan di Jakarta Selatan Keluhkan Sakit di Organ Sensitif, Ternyata Habis Dicabuli Paman

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kasat Reskrim AKP Shisca Agustinan membenarkan kasus ini.

Ia menyebut, pelaku sudah melakukan aksinya berkali-kali.

"Menurut pengakuan korban, kira-kira sudah 10 kali," katanya, Selasa (11/1/2022).

Adapun korban yang masih berusia 9 tahun, tinggal satu rumah dengan tersangka di Indralaya, Ogan Ilir.

Baca juga: Ayah di Lampung Cabuli Anak Tiri selama 9 Tahun, Lancarkan Aksi saat Ibu Korban Dagang di Pasar

Setelah mengalami beberapa kali perbuatan asusila, kata Shisca, korban mengadu ke pamannya.

"Korban awalnya tanya ke pamannya, 'apa iya kalau orang menikah itu berhubungan' Paman korban heran kenapa keponakannya tanya seperti itu," ungkap Shisca.

Korban lalu menceritakan ia telah dicabuli oleh ayah tirinya sejak beberapa bulan lalu.

"Paman korban lalu memastikan kebenaran perkataan keponakannya itu. Pengakuan korban, terakhir kali dia dicabuli pada awal Oktober tahun lalu," terang Shisca.

Baca juga: Pimpinan Pondok Pesantren di Ciparay Bandung Cabuli 3 Santriwati sejak 2019, Modus Isi Tenaga Dalam

Keluarga korban lalu melaporkan tersangka ke Polres Ogan Ilir dan tersangka dipanggil oleh penyidik.

Di hadapan petugas, tersangka tak dapat mengelak dan dia mengakui perbuatannya.

"Penetapan tersangka saat pemanggilan tersebut," ujar Shisca.

Menurut Shisca, berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan perbuatan asusila tersebut di sebuah kamar saat ibu korban sedang sibuk melakukan aktivitas rumah tangga.

Baca juga: Apa Itu Kebiri Kimia dan Bagaimana Cara Kerjanya? Simak Tuntutan Hukuman untuk Herry Wirawan

Tersangka pun menjanjikan uang kepada Bunga agar mau melayani nafsu bejatnya.

"Tersangka akan ditindak sesuai Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang tindak pidana perbuatan pelecehan," kata Shisca.

(TribunSumsel.com/Agung Dwipayana)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 'Apa Iya Orang Menikah Itu Berhubungan', Bocah 9 Tahun di Ogan Ilir Dicabuli Ayah Tiri

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved