Berita Kendari
Ini Kriteria Membuat Laporan Pengaduan Penyimpangan Kinerja Pemerintah Kota Kendari Lewat APIP
Pemerintah Kota Kendari melakukan kegiatan memperbaiki kinerja untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Pemerintah Kota Kendari melakukan kegiatan memperbaiki kinerja untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Melalui Inspektorat Kota Kendari, diterbitkan layanan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) selain untuk memudahkan pelayanan, masyarakat juga dapat mengadukan kinerja ASN yang menyimpang.
Irban Investigasi, Pejabat Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Madya Drs Nurwahid mengatakan jika ada yang ingin diadukan tentang penyimpangan/pelanggaran dapat dilakukan melalui layanan APIP WBS.
Hal itu ia sampaikan saat sosialisasi layanan APIP WBS serta New Laika yang digelar di empat kecamatan, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (12/1/2022).
Diketahui, kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Kendari, Kecamatan Kendari Barat, Kecamatan Abeli dan Kecamatan Nambo.
Baca juga: Inspektorat Kota Kendari Sosialisasi Pemberantasan Pungutan Liar, Cegah Terjadinya Pelanggaran
Namun, sebelum melakukan pengaduan, kata dia, pelapor harus mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi.
"Ada prinsip dasar dari WBS yaitu, masalah apa yang diadukan, lokasi kejadiannya di mana, waktu kejadian, siapa pihak yang bertanggung jawab," kata Nurwahid.
Lanjutnya, harus ada alasan terjadinya, bentuk perbuatan yang menunjukan indikasi adanya pelanggaran dan berapa banyak kerugian.
Irban Investigasi Mulyadi M juga mengajak peserta untuk melakukan inovasi yang dapat memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
“Seperti yang telah disampaikan Bapak Wali Kota Kendari, tahun ini merupakan tahun inovasi bagi kita Pemerintah Kota Kendari dalam rangka menuju Kendari Sukses,” ucapnya.
Baca juga: 65 Pejabat Struktural dan Fungsional Ikuti Bimbingan Teknis Audit Kinerja Inspektorat Kota Kendari
Di mana, memasuki tahun 2022 sebagai tahun inovasi, Inspektorat Kota Kendari gencar melaksanakan sosialisasi.
Mulyadi juga menegaskan kepada peserta sosialisasi untuk tidak takut melapor maupun dilaporkan selama bekerja dengan benar.
Mulyadi berharap dengan terlaksananya sosialisasi, ASN lingkup Pemerintah Kota Kendari dapat lebih memahami manfaat dari aplikasi yang telah ada di Kota Kendari. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)