Berita Muna
Seorang Security di Muna Di-PHK Sepihak Perusahaan, Gegara Tuntut Upah Lembur Belum Dibayar
La Ode Abdul Rahmani, (32), seorang security di Raha Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, menuntut perusahaan PT KORP dan Bulog.
Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
Abdul mengaku saat itu dirinya menuntut agar Bulog membayar gaji saat pertama kali bekerja selama 11 bulan.
Selain itu, dia mengaku bekerja lebih dari 8 jam selama 15 hari kerja.
"Jadi menurut pemahaman saya, aturannya kalau tenaga kontrak bekerja lebih dari 8 jam, maka dihitung lembur," jelasnya.
"Jadi selama lima tahun di kontrak saya belum mendapatkan upah lembur, " ujarnya.
Untuk itu, dirinya menuntut pihak PT KORP dan Bulog terkait biaya upah lembur, serta pemutusan kontrak sepihak.
Baca juga: Jalan Lingkar Kota Kendari Telan Anggaran Rp69 Miliar, Target Rampung 20 April 2022
Abdul mengatakan atas laporan itu, tim mediator Perjanjian Hubungan Industrial kemudian melakukan mediasi antara dirinya dengan pihak PT KORP, pada Selasa (11/1/2022).
Mediasi ini sudah yang kedua kalinya dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Mediasi pertama pihak Bulog dan PT KORP hadir, tapi kali ini mereka nda hadir," ucap Abdul.
Karyani, mediator hubungan industrial Disnakertrans Sultra, mengatakan mediasi antara kedua pihak tidak terlaksana karena PT KORP belum sempat hadir.
Dia mengatakan mediasi akan bisa dilakukan jika ada perwakilan pihak perusahaan dari jakarta.
"Hari Rabu depan (19 Januari 2022) baru dilakukan pertemuan ulang," ujar Karyani. (*)
(Tribunnewssultra.com/La Ode Ari)