Berita Muna

Seorang Security di Muna Di-PHK Sepihak Perusahaan, Gegara Tuntut Upah Lembur Belum Dibayar

La Ode Abdul Rahmani, (32), seorang security di Raha Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, menuntut perusahaan PT KORP dan Bulog.

Penulis: Laode Ari | Editor: Muhammad Israjab
Laode Ari
La Ode Abdul Rahman, sekuriti yang menuntut PT KORP dan Bulog usai di PHK sepihak. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - La Ode Abdul Rahmani, (32), seorang security di Raha Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara, menuntut perusahaan PT KORP dan Bulog.

Tuntutan itu karena pihak perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak terhadap dirinya.

Sehingga Abdul rahmani menuntu pihak Bulog, untuk mendapatkan haknya yakni upah atau digaji selama 11 bulan.

Selain itu, pihak PT KORP juga belum membayar upah kerja lebih atau lembur selama 120 jam.

Abdul Rahmani, bercerita, semula dirinya bekerja sebagai security di Gudang Bulog Sidodadi, Kabupaten Muna, Sultra.

"Saya bekerja di tempat itu sejak 2016 karena diminta untuk menjaga gudang beras, " kata dia saat ditemui, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Polisi yang Pukuli Driver Ojol saat Lapor Motor Hilang Diberi Sanksi Tegas, Kapolres Minta Maaf

Awal mula bekerja dia tidak digaji selama 11 bulan.

Hingga kemudian dikontrak PT Kirnia Oryza Reksa Perkasa atau PT KORP setahun kemudian yakni 2017.

PT KORP sendiri, kata Abdul, merupakan perusahaan outsourcing yang bertanggung menyediakan jasa security.

Perusahaan ini bekerjasama dengan pihak Bulog untuk menyediakan jasa security.

Kontrak dari PT KORP mulai berlaku sejak 1 April 2017 sampai 31 Desember 2021, dengan upah sebesar Rp2.552.014 per bulan.

"Namun kontrak saya diputus pada 9 Juli 2021," ucap Abdul.

Baca juga: Tak Ajarkan Ilmu Bela Diri, Guru Silat di Bangka Selatan Malah Cabuli Murid 13 Tahun di Ruangan SD

Dia mengatakan alasan pihak perusahaan PT KORP hingga memutus kontrak sebagai sanksi tindakan indisipliner.

Namun, dirinya merasa alasan tersebut kurang tepat, karena tidak melakukan tindakan yang merugikan perusahaan.

Abdul membeberkan sebelum pihak PT KORP memutuskan kontrak kerjanya, dia memang sudah membicarakan dengan pihak PT Bulog tentang tuntutan jam kerja.

Abdul mengaku saat itu dirinya menuntut agar Bulog membayar gaji saat pertama kali bekerja selama 11 bulan.

Selain itu, dia mengaku bekerja lebih dari 8 jam selama 15 hari kerja.

"Jadi menurut pemahaman saya, aturannya kalau tenaga kontrak bekerja lebih dari 8 jam, maka dihitung lembur," jelasnya.

"Jadi selama lima tahun di kontrak saya belum mendapatkan upah lembur, " ujarnya.

Untuk itu, dirinya menuntut pihak PT KORP dan Bulog terkait biaya upah lembur, serta pemutusan kontrak sepihak.

Baca juga: Jalan Lingkar Kota Kendari Telan Anggaran Rp69 Miliar, Target Rampung 20 April 2022

Abdul mengatakan atas laporan itu, tim mediator Perjanjian Hubungan Industrial kemudian melakukan mediasi antara dirinya dengan pihak PT KORP, pada Selasa (11/1/2022).

Mediasi ini sudah yang kedua kalinya dilakukan di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Mediasi pertama pihak Bulog dan PT KORP hadir, tapi kali ini mereka nda hadir," ucap Abdul.

Karyani, mediator hubungan industrial Disnakertrans Sultra, mengatakan mediasi antara kedua pihak tidak terlaksana karena PT KORP belum sempat hadir.

Dia mengatakan mediasi akan bisa dilakukan jika ada perwakilan pihak perusahaan dari jakarta.

"Hari Rabu depan (19 Januari 2022) baru dilakukan pertemuan ulang," ujar Karyani. (*)

(Tribunnewssultra.com/La Ode Ari) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved