5 Merek Vaksin COVID-19 yang Diizinkan BPOM untuk Jadi Booster dalam Vaksinasi Dosis Ketiga
5 merek vaksin COVID-19 yang telah menerima izin dari BPOM untuk dijadikan booster dalam vaksinasi dosis ketiga yang akan digelar mulai hari ini.
Penulis: Nina Yuniar | Editor: Ifa Nabila
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Jokowi langsung dalam keterangan persnya, Selasa (11/01/2022), di Istana Merdeka, Jakarta.
“Upaya (vaksinasi booster) ini penting dilakukan untuk meningkatkan kekebalan tubuh masyarakat mengingat virus COVID-19 yang terus bermutasi." tegas Presiden Jokowi seperti dilansir TribunnewsSultra.com dari laman Sekretariat Kabinet RI.
"Untuk itu, saya telah memutuskan pemberian vaksin ketiga ini gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia, karena sekali lagi saya tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah yang utama,” sambungnya.
Vaksin booster diberikan untuk kelompok masyarakat yang sudah menerima dosis lengkap minimal selama enam bulan.
Baca juga: Pemkot Kendari Terus Genjot Program Vaksinasi, Dibuka 10-14 Januari, Jadwal dan Lokasi
“Syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk menerima vaksinasi ketiga ini adalah calon penerima sudah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya,” jelas Presiden Jokowi.
“Meski sudah divaksin, saya mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan; memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Karena vaksinasi dan disiplin protokol kesehatan merupakan kunci dalam mengatasi pandemi COVID-19,” pungkas Presiden Jokowi.
(TribunnewsSultra.com/Nina Yuniar) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Perintahkan Vaksinasi Booster Gratis Mulai Besok, Ini Syarat dan Jenisnya"