Video Viral Baubau

Polisi Lepas Terduga Penyebar Video Viral Pelajar SMP di Baubau, Tunggu Ahli Baru Tetapkan Tersangka

Polisi melepas terduga penyebar video viral mesum yang melibatkan pelajar SMP dan siswa SMK di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
ILUSTRASI Penangkapan pelaku. Terduga pelaku penyebar dilepas dan diminta wajib lapor setelah ditangkap ke Kepolisian Resor (Polres) Baubau, karena masih berusia di bawah umur. 

Sosok perempuan dalam video mesum viral itu baru berusia 15 tahun, pelajar kelas 2 sekolah menengah pertama (SMP) negeri di Baubau.

Sedangkan, sang lelalki berumur 17 tahun dan merupakan siswa kelas 2 salah satu SMK.

Pemeran video viral 53 detik tersebut terungkap berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Video mesum tersebut sebelumnya beredar luas melalui WhatsApp Massenger pada Jumat (8/1/2022) hingga saat ini.

Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo mengatakan, video mesum itu direkam disebuah kamar kos di Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Provinsi Sultra pada Selasa (4/1/2022) pukul 13.00 WITA.

“Pria berusia 17 tahun dan siswa SMK kelas 2, perempuan berusia 15 tahun dan kelas 2 SMP,” tulis AKBP Erwin dikonfirmasi TribunnewsSultra.com via WhatsApp Messenger.

Baca juga: Pemeran Video Mesum 53 Detik di Baubau, Pelajar SMP Vs Siswa SMK, Direkam di Kamar Kos

Video Direkam Rekannya

Perbuatan tak senonoh tersebut juga disaksikan tiga rekan pelajar SMP dan siswa SMK yang beradegan tak senonoh itu.

Bahkan, salah satu dari 3 rekan mereka yang turut menyaksikan adegan tak laik sensor tersebut seorang perempuan.

Ketiganya yakni laki-laki berinisial N (17) dan ZA (16) serta seorang perempuan berinisial RA (15).

Salah satu dari 3 remaja yang ikut menyaksikan pun merekam adegan mesum pelajar SMP dan siswa SMK tersebut.

Perekam video berisi adegan hubungan intim tersebut yakni N.

Baca juga: Pemuda di Baubau Dianiaya hingga Dibacok, Bahu Kiri dan Punggung Luka, Diduga 3 Pelaku

Dalam kasus tersebut, Polres Baubau sebelumnya telah memeriksa lima saksi yang diduga mengetahui video viral berdurasi 53 detik itu.

Saksi yang diperiksa terkait beredarnya video mesum tersebut terdiri dari pihak sekolah, keluarga, dan rekan-rekannya.

Mereka yang diperiksa termasuk remaja yang diduga terlibat menyebarkan video berisi adegan tak senonoh itu.

“Kami periksa dari pihak sekolah, keluarga dan teman-temannya yang diduga turut terlibat (menyebarkan video),” ujar Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo kepada TribunnewsSultra.com. (*)

(TribunnewsSultra.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved