Video Viral Baubau
Ternyata Pemeran Video Viral 53 Baubau Siswa Kelas 2 SMP dan SMK, Sosok Cewek 15 Tahun Cowok Usia 17
Ternyata pemeran video viral 53 detik di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), merupakan pelajar SMP dan siswa sekolah menengah kejuruan (SMK).
Pemeran dalam video yang kini viral tersebut merupakan salah satu siswa dan pelajar di Kota Baubau.
Baca juga: Pemeran Video Mesum 53 Detik di Baubau, Pelajar SMP Vs Siswa SMK, Direkam di Kamar Kos
Video Direkam Rekannya
Perbuatan tak senonoh tersebut juga disaksikan tiga rekan pelajar SMP dan siswa SMK yang beradegan tak senonoh itu.
Bahkan, salah satu dari 3 rekan mereka yang turut menyaksikan adegan tak laik sensor tersebut seorang perempuan.
Ketiganya yakni laki-laki berinisial N (17) dan ZA (16) serta seorang perempuan berinisial RA (15).
Salah satu dari 3 remaja yang ikut menyaksikan pun merekam adegan mesum pelajar SMP dan siswa SMK tersebut.
Baca juga: Sosok Pemeran Video Viral 53 Detik Baubau, Pelajar SMP Ternama Beradegan Tak Senonoh Beredar Via WA
Perekam video berisi adegan hubungan intim tersebut yakni N.
Dalam kasus tersebut, Polres Baubau sebelumnya telah memeriksa lima saksi yang diduga mengetahui video viral berdurasi 53 detik itu.
Saksi yang diperiksa terkait beredarnya video mesum tersebut terdiri dari pihak sekolah, keluarga, dan rekan-rekannya.
Mereka yang diperiksa termasuk remaja yang diduga terlibat menyebarkan video berisi adegan tak senonoh itu.
“Kami periksa dari pihak sekolah, keluarga dan teman-temannya yang diduga turut terlibat (menyebarkan video),” ujar Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo kepada TribunnewsSultra.com.

Polisi juga berencana memeriksa kedua sosok yang diduga memerankan video adegan tak laik sensor tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian akan menguji keaslian video yang kini beredar luas melalui WhatsApp tersebut.
Menurut AKBP Erwin, pihaknya akan tetap melakukan uji forensik meski telah mengantongi identitas yang memerankan video itu.
AKBP Erwin menambahkan uji forensik keaslian video wajib dilakukan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.