Berita Sulawesi Tenggara

Presiden Jokowi Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang di Sultra, Puluhan Kena Tegur Lalai Lapor RKAB

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut izin pemanfaatan hutan empat perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Fadli Aksar | Editor: Sitti Nurmalasari
YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut izin pemanfaatan hutan empat perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra). 

Penyampaian RKAB tahunan itu dilakukan dalam jangka waktu paling cepat 90 hari kalender dan paling lambat 45 hari sebelum berakhirnya tahun takwim (penanggalan) untuk RKAB tahunan pada tahun berikutnya.

Hasil evaluasi K-ESDM RI, terhadap pemenuhan kewajiban menyampaikan RKAB, sampai dengan saat ini, banyak perusahaan belum menyampaikan dokumen RKAB tahun 2022. 

Termasuk di Sultra terdapat 77 perusahaan yang mandek menyampaikan RKAB

Atas kelalaian tersebut, Kementerian ESDM memberikan waktu hingga 31 Januari 2022.

Baca juga: Perusahaan Tambang Nikel Paling Mendominasi di Sulawesi Tenggara, Terbanyak di Konawe Utara

Apabila diterima melebihi jangka waktu tersebut, maka RKAB tidak akan diproses dan perusahan diberikan penghentian sementara. (*)

(TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved